Pimpinan MPR Sesalkan Dugaan Penghinaan Ulama di Sulteng, Desak Permintaan Maaf dan Proses Hukum

AKURAT.CO Dugaan penghinaan terhadap Almarhum Habib Idrus Bin Salim Al Jufrie oleh Gus Fuad Plered atau K.H. Muhammad Fuad Riyadi yang viral di media sosial menuai kecaman luas.
Dalam potongan video yang beredar, Habib Idrus disebut dengan istilah yang dinilai merendahkan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyatakan keprihatinannya dan menyesalkan pernyataan yang dianggap menghina ulama.
"Sebagai pimpinan MPR, saya sangat menyesalkan adanya dugaan penghinaan terhadap ulama di Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang mencoba merendahkan ulama, apalagi mereka yang telah berjasa bagi bangsa," tegas Akbar, Jumat (28/3/2025).
Akbar menegaskan, pelaku harus segera meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam di media. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan.
"Kami meminta kepada oknum tersebut agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Selain itu, kami juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran dan pidananya hingga tuntas," kata senator asal Sulawesi Tengah itu.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan bahwa sebagai tokoh agama, seseorang harus lebih berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, terutama di media sosial.
"Kita semua harus menjaga keharmonisan bangsa, terlebih di bulan Ramadhan ini, saat umat Islam sedang fokus beribadah. Jangan sampai pernyataan yang tidak bijak justru menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Akbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga sikap dan tidak mudah terpancing provokasi demi menjaga ketenangan nasional.
"Tenun kebangsaan harus tetap kita jaga. Jangan sampai satu orang membuat kegaduhan yang berujung pada perpecahan. Mari kita jaga Ramadhan agar tetap sejuk dan bangsa kita tetap harmonis," tutupnya.
Baca Juga: Buka Peluang Berbagi, OLX Luncurkan Fitur Barang Gratis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










