Naik! Rincian UMK Solo 2025: Kabupaten Karanganyar Tertinggi, Wonogiri di Posisi Terendah

AKURAT.CO UMK Solo 2025 telah diputuskan naik menjadi sebesar Rp 2.416.560.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau sebesar Rp 147.490 dibandingkan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Solo pada tahun 2024 yang sebesar Rp 2.269.070.
Kenaikan UMK Solo 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Solo.
Dasar Hukum Penetapan UMK Solo 2025
Penetapan UMK Solo 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Selain itu, regulasi lain yang menjadi dasar penetapan UMK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK Solo 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
Rincian UMK Solo 2025
Secara regional, UMK Solo 2025 menduduki posisi tertinggi kedua di Solo Raya setelah Kabupaten Karanganyar yang memiliki UMK sebesar Rp 2.437.110.
Namun, jika dibandingkan dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK Solo berada di peringkat ke-14.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di wilayah Solo Raya tahun 2025:
Karanganyar: Rp 2.437.110
Kota Solo: Rp 2.416.560
Boyolali: Rp 2.396.598
Klaten: Rp 2.389.872
Sukoharjo: Rp 2.359.488
Sragen: Rp 2.182.200
Wonogiri: Rp 2.180.587
Ketentuan dan Persyaratan UMK Solo 2025
UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan kualifikasi atau jabatan tertentu dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak mendapatkan upah yang lebih besar dari UMK.
Pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Solo 2025, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




