Penerima KJP dan KJMU Mau Ditambah, DPRD Jakarta Ingatkan Harus dari Keluarga Tak Mampu

AKURAT.CO DPRD Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap rencana Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang akan menambah jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Yudha Permana, menyatakan pihaknya siap mendukung rencana tersebut 100 persen.
"DPRD mendukung penuh rencana Pak Pram untuk menambah penerima KJP dan KJMU. Kami berharap tahap dua yang sempat dibatalkan pada 2024 dapat diaktifkan kembali dengan jumlah penerima sekitar 95-97 ribu," kata Yudha kepada wartawan, ditulis Jumat (28/2/2025).
Namun, penyaluran bantuan pendidikan ini harus berdasarkan data yang valid agar tepat sasaran. Menurutnya, banyak siswa di sekolah swasta yang seharusnya menerima KJP, namun justru dibatalkan karena ketidaktepatan data.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Antrean KJP Pasar Jaya, Cara Daftar dan Jam Buka OTS
"Banyak yang orangtuanya bekerja sebagai buruh cuci dan gosok, tetapi anaknya malah dibatalkan dari penerima KJP. Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan itu," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama instansi terkait sedang melakukan perbaikan dalam sistem verifikasi data penerima bantuan.
Sebelumnya, data di Dinas Sosial belum terintegrasi dengan baik dengan Bapenda dan instansi lainnya, yang menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
"Sekarang, Dinas Pendidikan sudah memperbaiki sistemnya. Semua data kini sudah terintegrasi secara online dan real-time. Kami di DPRD akan terus mengawal agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran," tegas Yudha.
Dengan perbaikan sistem tersebut, DPRD berharap bantuan pendidikan melalui KJP dan KJMU bisa tepat diberikan kepada siswa dari keluarga yang benar-benar membutuhkan, tanpa ada hambatan administratif yang menghalangi akses pendidikan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









