Akurat

Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung, KemenPPPA Prihatin

Ahada Ramadhana | 18 Februari 2025, 11:11 WIB
Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung, KemenPPPA Prihatin

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan kasus pemaksaan perkawinan usia anak pada sepasang remaja di Lampung Timur setelah mereka digerebek warga desa setempat.

Baca Juga: Kemen PPPA dan Kalbe Farma Dukung Perempuan Wirausaha Lawan Pandemi Covid-19

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.

"Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban," kata MenPPPA, Arifatul Choiri Fauzi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang besar.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun dapat meningkatkan risiko putus sekolah. Hal ini dapat menghambat perkembangan karir mereka di masa depan. Selain itu, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun cenderung tidak bekerja di sektor formal dan pendapatan per jam mereka jauh lebih rendah dibandingkan jika mereka menikah pada usia 18 tahun atau lebih.

Baca Juga: Aplikasi Iperempuandananak dari KemenPPPA Dapat Dukungan Penuh

Pernikahan paksa pada remaja menurut Titi juga akan berdampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka panjang sehingga hal ini yang seharusnya jadi pertimbangan orangtua. Faktor lain adalah ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus ini, Kemen PPPA telah koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung untuk memastikan para korban masih tetap melanjutkan pendidikan dan ada kerjasama yang baik dengan sekolah korban. 

"Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah bagaimana pemenuhan hak anak tetap dijamin setelah kejadian ini, seperti hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan (terutama kesehatan reproduksi dan akses terhadap informasi), serta pengawasan dari keluarga," ujar Titi Eko Rahayu.

Titi Eko juga menyatakan pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini telah disebutkan pada pasal 10 ayat (1) Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan."

Titi Eko juga mengapresiasi atas gerak cepat Polres Lampung Timur yang berhasil menangkap pelaku penyebaran video korban. Ia minta agar masyarakat tidak menyebarkan luaskan video tersebut karena akan memberikan trauma panjang pada korban dan mencegah stigma.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.