Akurat Logo

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta Diminta Data Pengecer yang Kekurangan Stok

Citra Puspitaningrum | 7 Februari 2025, 15:03 WIB
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta Diminta Data Pengecer yang Kekurangan Stok

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diminta untuk segera mendata pengecer yang belum mendapatkan pasokan gas LPG 3 kilogram (kg). Sebab, masih banyak warung di Jakarta yang kesulitan mendapatkan stok gas tersebut.

"Pemprov DKI harus mendata warung mana saja yang masih berkebutuhan dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti agar gas kembali tersedia di sana," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, William juga mengingatkan tentang ketidakstabilan harga gas LPG 3 kg yang diduga disebabkan oleh aksi borong atau panic buying oleh masyarakat. Hal ini dipicu oleh ketakutan warga, yang khawatir tidak bisa mendapatkan gas LPG 3 kilogram yang sedang langka.

Baca Juga: Kelangkaan LPG 3 Kilogram Akibat Pengoplosan ke Tabung Besar

Krisis stok gas LPG 3 kg, sebelumnya terjadi setelah pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas langsung kepada konsumen, dan masyarakat harus membeli gas di pangkalan.

Namun, menyikapi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan gas, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan pengecer kembali menjual gas 3 kg.

Dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo tersebut dan mendukung Pemprov DKI untuk berperan dalam memperlancar distribusi gas LPG 3 kilogram di ibu kota.

"Langkah Presiden Prabowo tepat dalam merespons kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang telah meresahkan banyak warga Jakarta selama beberapa waktu terakhir ini. Tinggal bagaimana Pemprov DKI juga membantu penyaluran pasokan tabung-tabung gas tersebut ke masyarakat," tutup William.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.