Akurat

KPU DKI Jakarta: Penetapan Gubernur Terpilih Sesuai Jadwal dan Regulasi

Citra Puspitaningrum | 20 Desember 2024, 17:13 WIB
KPU DKI Jakarta: Penetapan Gubernur Terpilih Sesuai Jadwal dan Regulasi

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan informasi terbaru terkait proses penetapan gubernur terpilih Provinsi DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025," ujar Astri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: KPU RI Buka Opsi Perpanjangan Waktu Rekapitulasi di Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Setelah proses tersebut, KPU RI akan menyampaikan hasilnya kepada satuan kerja (satker) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU provinsi, kabupaten, atau kota menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan segera, sesuai dengan mekanisme yang diatur," jelasnya.

Proses ini bertujuan, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal dan menjunjung tinggi prinsip hukum. KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu di ibu kota.

Dengan demikian, masyarakat Jakarta diharapkan dapat bersabar menunggu hasil resmi dan mengikuti informasi dari KPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.