KPU DKI Jakarta: Penetapan Gubernur Terpilih Sesuai Jadwal dan Regulasi

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan informasi terbaru terkait proses penetapan gubernur terpilih Provinsi DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025," ujar Astri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: KPU RI Buka Opsi Perpanjangan Waktu Rekapitulasi di Papua Tengah dan Papua Pegunungan
Setelah proses tersebut, KPU RI akan menyampaikan hasilnya kepada satuan kerja (satker) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU provinsi, kabupaten, atau kota menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan segera, sesuai dengan mekanisme yang diatur," jelasnya.
Proses ini bertujuan, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal dan menjunjung tinggi prinsip hukum. KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu di ibu kota.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta diharapkan dapat bersabar menunggu hasil resmi dan mengikuti informasi dari KPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






