Akurat

Diduga Ada Pelanggaran Pemilu 2024, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai Ajukan Gugatan ke MK

Arief Rachman | 16 Desember 2024, 20:18 WIB
Diduga Ada Pelanggaran Pemilu 2024, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai Ajukan Gugatan ke MK

AKURAT.CO Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, nomor urut 3, Yan Ukago dan Stefanus Mote, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 183/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum pemohon, Fatiatulo Lazira, menyatakan, pihaknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada pada 5 Desember 2024.

Dalam keputusan itu, paslon nomor urut 4, Melkianus Mote dan Ayub Pigome, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 28.057 suara. Sementara paslon nomor 3 memperoleh 16.206 suara.

Berikut perolehan suara hasil rekapitulasi versi KPU:

Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Diam-diam Menguras Energi Emosional dan Cara Mengatasinya

1. Paslon nomor 4 (Melkianus Mote dan Ayub Pigome): 28.057 suara

2. Paslon nomor 3 (Yan Ukago dan Stefanus Mote): 16.206 suara 

3. Paslon nomor 2 (Petrus Badokapa dan Yohanes Adii): 12.462 suara

4. Paslon nomor 5 (Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei): 12.384 suara

5. Paslon nomor 1 (Ateng Edowai dan Demianus Agapa): 9.850 suara

Namun, berdasarkan perhitungan versi Pemohon, mereka seharusnya memperoleh 33.098 suara, menjadikan mereka sebagai pemenang Pilkada.

Fatiatulo Lazira mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran signifikan yang memengaruhi perolehan suara Pemohon, antara lain:

1. Pengabaian sistem noken/ikat: Suara masyarakat yang telah disepakati melalui musyawarah adat tidak tercatat sesuai kesepakatan.

2. Manipulasi suara: Perpindahan suara antar-paslon melalui pengubahan formulir C.HASIL dengan cara ditutupi tipex.

3. Intimidasi dan politik uang: Intervensi pilihan masyarakat dengan ancaman serta praktik politik uang.

4. Kesepakatan suara yang dihilangkan: Suara masyarakat di beberapa distrik/kampung hilang atau berkurang drastis saat rekapitulasi.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU dan 6 Anggota

"Modus-modus pelanggaran ini salah satu yang diduga menyebabkan lonjakan suara signifikan untuk paslon nomor 4," ujar Fati.

Kabupaten Deiyai merupakan wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat, sebuah metode pemungutan suara berbasis kearifan lokal.

Sistem ini diakui dalam hukum Indonesia dan dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan masyarakat dan pemangku adat.

Fati menegaskan bahwa beberapa kesepakatan adat bahkan didukung oleh surat pernyataan masyarakat.

Namun, suara-suara yang telah disepakati tersebut tidak tercermin dalam hasil rekapitulasi.

Pemohon meminta MK untuk memeriksa ulang formulir C.HASIL yang digunakan dalam rekapitulasi. Mereka juga mendesak KPU Kabupaten Deiyai untuk menghadirkan dokumen asli di persidangan sebagai bukti transparansi.

"Berita acara hasil rekapitulasi di beberapa distrik tidak ditandatangani oleh semua saksi paslon. Bahkan, pada tingkat kabupaten, hanya dua dari lima paslon yang menandatangani berita acara," tambah Fati.

Baca Juga: Manisnya Gelar Penutup Karier Sang Penguasa Ganda Campuran, Happy Retirement Zheng Si Wei!

Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Deiyai dan mewujudkan proses pemilihan yang demokratis sesuai dengan kearifan lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.