BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Jabar hingga 30 September

AKURAT.CO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi yang melanda Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan, status tanggap darurat berlaku selama 13 hari ke depan hingga 30 September 2024.
"Hingga saat ini Kabupaten Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi selama 13 hari. Terhitung mulai tanggal 18-30 September 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dilaporkan, terdapat sebanyak 710 jiwa mengungsi di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Puasa Nabi Idris: Hukum, Niat, dan Tata Caranya
"Kemudian untuk sarana prasarana dan bangunan, hingga pagi ini BNPB mencatat untuk Kabupaten Bandung ada 532 unit rusak berat, 475 unit rumah rusak sedang, 1013 unit rusak ringan dan 1263 rumah terdampak lainnya masih dilakukan asesmen untuk kriteria kerusakan," jelas Abdul Muhari.
Selain itu, dua unit gedung pemerintahan dan 55 unit fasilitas ibadah di Kabupaten Bandung juga mengalami kerusakan.
"Untuk Kabupaten Garut 204 unit terdampak, saat ini masih dilakukan asesmen untuk klasifikasi tingkat kerusakan. Sedangkan untuk Kabupaten Bandung Barat dilaporkan ada satu unit rumah rusak berat dan dua unit rumah rusak ringan," ujarnya.
"Sementara, di Kabupaten Purwakarta, ada satu unit rumah rusak berat dan Kabupaten Bogor satu unit rumah rusak ringan," Abdul Muhari menambahkan.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Informasi Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan PON XXI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









