Akurat

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

Dwana Muhfaqdilla | 8 September 2024, 09:10 WIB
Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

AKURAT.CO Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial LHM dan DW yang tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (6/9/2024).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni LHM di Penatoi, Kecamatan Mpunda, dan DW di Jalan Gadjah Mada, Penaraga.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap kedua tersangka yang merupakan bagian dari kelompok JAD, jaringan teroris yang telah terafiliasi dengan ISIS.

"LHM adalah sosok Amir atau pemimpin yang dituakan dalam kelompok JAD. Ia juga terlibat dalam baiat massal kepada ISIS, aktif dalam kegiatan JAD, dan sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat," ungkap Aswin dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Pansus Angket Haji Sesalkan Sikap Tak Kooperatif Kemenag dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Sementara itu, DW juga terlibat dalam baiat massal kepada ISIS dan memainkan peran penting dalam proses kaderisasi kelompok JAD, serta melaksanakan latihan fisik sebagai persiapan aksi teror di Bima.

Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin dan beberapa buku yang memuat ajaran radikal.

Aswin menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, JAD telah resmi ditetapkan sebagai kelompok teror. Dia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Baca Juga: Cupi Cupita Pacaran dengan Gofar Hilman, Senang Jadi Apa Adanya

"Penangkapan ini membuktikan bahwa kelompok teroris secara sistematis berupaya melakukan perekrutan dan menyebarkan pemahaman keliru di tengah masyarakat. Masyarakat harus waspada dan menghindari lembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan pemahaman radikal," tutup Aswin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.