Jaga Pilkada Tolak Calon Ini Ikut Pilkada Kukar 2024

AKURAT.CO Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kutai Kartanegara menolak Bupati Kukar, Edi Damansyah, kembali ikut Pilkada Serentak 2024.
Penolakan itu di antaranya dilakukan dengan menggelar aksi solidaritas di depan Gedung KPU dan Bawaslu, Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Aksi yang dihadiri ratusan masyarakat Kukar ini melibatkan berbagai elemen dari mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.
Aktivis sosial dan budaya Kukar, Edi Muliawarman, mengatakan, aksi digelar akibat Edi Damansyah kembali mencalonkan diri di Pilkada Kukar 2024.
Padahal, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
"Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024," katanya.
Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar sejak dilantik sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kukar pada 9 April 2018.
Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik menjadi Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.
"Artinya ia sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode," kata Edi.
Baca Juga: Manajemen Klub Tegas Dukung Erik Ten Hag Pasca MU Ditumbangkan Liverpool di Old Trafford
Edi Damansyah memenangkan Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin dan dilantik pada 26 Februari 2021 untuk periode 2021-2026.
"Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar," ujarnya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 7 Ayat 2 huruf (n) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."
Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal tersebut.
MK pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023.
Untuk itu, Edi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memperhatikan putusan MK yang tidak membedakan frasa 'menjabat' antara definitif, pelaksana tugas maupun pejabat sementara.
"KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode," katanya.
Jaga Pilkada juga akan menggelar aksi solidaritas di KPU dan Bawaslu Kalimantan Timur dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga kali ini.
Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasi Innova Zenix yang Digunakan Paus Fransiskus Selama di Indonesia
"Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yang adil dan transparan," pungkas Edi, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








