Temukan Aset Daerah Mangkrak, KPK Dorong Ketegasan Pemda Sumba Barat

AKURAT.CO Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah V mendapati temuan aset daerah mangkrak di Kabupaten Sumba Barat.
Aset mangkrak itu berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula, yang berlokasi di Desa Laboya Dete.
Aset tersebut sudah tak lagi beroperasi, yang salah satu penyebabnya adalah masalah ketersediaan bahan baku utama.
PLTBm Bondohula merupakan hibah dari Kementerian ESDM kepada Pemkab Sumba Barat pada tahun 2020 dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Aset tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Sumba Barat.
PLTBm Bondohula diketahui dapat menghasilkan 1 megawatt dengan menggunakan bahan baku 30 ton kayu kaliandra per hari.
Baca Juga: Elon Musk Gunakan Postingan X untuk Latih Chatbot AI Grok, Begini Cara Menolaknya
Seandainya PLTBm ini dapat beroperasi optimal, setidaknya kurang lebih 1.000 rumah di Sumba Barat, khususnya Desa Laboya Dete, dapat dialiri listrik.
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, menyayangkan temuan aset yang kini mangkrak.
Pemkab Sumba Barat seharusnya dapat mengkaji lebih detail lagi sebelum menerima pengelolaan hibah aset.
Apalagi, Sumba Barat menjadi salah satu daerah yang masih tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan postur anggaran daerah, Sumba Barat masih bergantung bantuan dari pemerintah pusat.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumba Barat tahun 2023 sebesar 88,99 persen masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang
Pos anggaran hasil pajak daerah hanya di angka 2,72 persen, dari total Rp763,45 miliar pendapatan daerah Sumba Barat.
Belum lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat menunjukkan dalam kurun tiga tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas 25 persen.
Pada 2021, persentase penduduk miskin di Sumba Barat mencapai 28,39 persen.
Pun demikian pada tahun 2022 yakni sebesar 27,47 persen, sementara pada 2023 berada di angka 27,17 persen.
"Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula) tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah. Terlebih aset ini sudah terhitung menjadi BMD Sumba Barat. Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat," jelas Dian, dikutip Senin (29/7/2024).
Pendampingan KPK terhadap pemda bertujuan untuk mencegah kerugian atas aset yang dimiliki oleh daerah.
Baca Juga: Gus Yahya Tuding Pansus Haji untuk Serang PBNU, DPR: Ini Urusan Kerja, Bukan Pribadi
Dian berharap dorongan KPK dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.
"Sehingga, ini sudah menjadi kewajiban pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat. Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut," kata Dian.
Sebagai tindaklanjut atas kehadiran Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumba Barat, Anita Rinie, menyatakan upayanya untuk memperbaiki tata kelola BMD Sumba Barat.
Caranya dengan mengoptimalkan aset tersebut demi kebermanfaatan bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebocoran yang dapat merugikan pemda.
Secara terpisah, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V juga mendapati temuan aset mangkrak di Kabupaten Sumba Barat Daya, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang nilai asetnya ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Namun demikian, Pemkab Sumba Barat Daya tidak menerima hibah tersebut dari Kementerian ESDM.
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Muhammadiyah Kedepankan Aspek Lingkungan dalam Kelola Izin Tambang
Alasannya, Pemkab Sumba Barat Daya menilai aset yang akan diserahkan tidak dapat dioperasikan karena masalah peralatan.
Seandainya dapat bisa dioperasikan, Pemkab Sumba Barat Daya menilai masih memerlukan pendampingan intensif untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan aset tersebut.
Sehingga saat ini, PLTS itu tidak tercatat menjadi BMD Sumba Barat Daya.
Atas langkah itu, Dian meminta pemda untuk melakukan appraisal terlebih dahulu sebelum proses hibah aset dapat dilakukan.
"Ini merupakan langkah pencegahan baik dari Pemda Sumba Barat Daya. Bagaimana perangkat daerah dapat mengetahui kebutuhan dan kapasitas untuk mengelola aset daerah secara mandiri, sekalipun dalam bentuk hibah. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerahnya," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 29 Juli 2024: Saatnya Libra Ungkapkan Isi Hatinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









