Kronologi Guru Cukur Botak Belasan Siswi Di Lamongan

AKURAT.CO Akhir-akhir ini media sosial ramai dengan pemberitaan belasan siswi SMPN 1 Kecamatan Sukodadi Lamongan dibotaki oleh gurunya. Sebanyak 19 siswi tersebut dibotaki lantaran tidak pakai dalaman (inner) atau ciput hijab.
Pembotakan kepada siswi SMP ini dilakukan oleh guru perempuan berinisial Bu EN. Para siswi kelas 9 SMP N 1 Sukodadi, Lamongan mengalami trauma usai dibotaki pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Dikutip dari beberapa sumber, Jumat (1/9/2023), berikut kronologi pembotakan siswi.
Kronologi Singkat Siswi SMPN 1 Kecamatan Sukodadi Digunduli
Belasan siswi kelas 9 di SMPN 1 Suodadi di Lamongan di-petal atau dicukur pitak oleh gurunya. Hal ini karena mereka diketahui tidak mengenakan ciput, sehingga rambut mereka terlihat keluar dari hijab.
Guru yang bersangkutan diketahui berinisial EN. Ia diketahui memotong asal-asalan rambut para siswi menggunakan cukur rambut elektrik. EN meminta para siswi tersebut membuka hijab dan langsung memotong rambut mereka asal-asalan.
Terkait adanya kabar ini, akhirnya pihak sekolah membuka suara terkait peristiwa tersebut. Kepala sekolahnya mengakui peristiwa cukur rambut siswi itu benar-benar terjadi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan.
"Benar, ada kejadian itu pada 23 Agustus 2023, saat siswa mau pulang, karena tidak pakai ciput," tutur, Harto, Kepala SMPN 1 Sukodadi.
Harto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan orang tua para siswi pada kamis (24/8/2023). Pihaknya mengaku telah meminta maaf atas peristiwa tersebut. Ia pun mengatakan bahwa para orang tua juga sudah memaafkan.
"Yang lebih mengharukan lagi, wali murid ini merasa memiliki sekolah ini dan peduli bagaimana SMPN 1 Sukodadi ini ke depan bisa lebih baik. Jadi, sudah clear, sudah saling memaafkan," tuturnya.
Harto pun mengatakan bahwa sekolah sudah berkomitmen untuk menjaga kesehatan mental para siswi yang menjadi korban dari peristiwa petal rambut. Mereka akan mendapatkan trauma healing.
“Kami akan datangkan psikolog atau psikiater untuk mendampingi para siswa,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan diketahui memberikan sanksi kepada guru yang mencukur rambut para siswi. Ia diketahui tidak diberi jam mengajar.
Kepala Dindik Lamongan, Munif Syarif mengatakan bahwa sanksi itu berupa sanksi moral. Dengan tidak diberi jam mengajar, guru tersebut tidak diharapkan melakukan evaluasi.
Lebih lanjut, Munif pun menjelaskan bahwa penindakan seperti mencukur rambut siswa/i karena sesuatu hal, seharusnya menjadi tugas guru BK. Hal itu, kurang pas dilakukan oleh guru mata pelajaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






