Akurat

Polisi Usut Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Tenjo Kabupaten Bogor

| 26 Oktober 2022, 16:35 WIB
Polisi Usut Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Tenjo Kabupaten Bogor

AKURAT.CO, Jajaran Polres Bogor memasang garis polisi di lokasi pembuangan limbah ilegal di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Imam Imannudin mengatakan, pemasangan garis polisi merupakan tindak lanjut laporan warga yang terganggu dengan aktivitas pembuangan limbah oli dan pembakaran limbah medis di Kecamatan Tenjo.

"Lahan seluas 3.000 meter ini didalamnya ada danau oli, hingga gunungan limbah lainnya seperti obat-obatan, bohlam lampu, hingga limbah berbahaya lainnya," kata Kapolres, Rabu (26/10/2022).

Kapolres menyebut warga terganggu dengan aroma tidak sedap yang keluar akibat pembakaran limbah. Aroma tidak enak terendus hingga radius dua kilometer.

"Saat dilakukan pengecekakan di lokasi bau menyengat tercium, bekas limbah berserakan ke jalan, sangat berbahaya bagi warga untuk kesehatannya," ucapnya.

Imam memastikan pihaknya akan mengusut kasus pembuangan limbah ilegal di Kecamatan Tenjo. Dia mengaku akan memeriksa pemilik lahan.

"Bila terbukti melakukan kegaiatan secara ilegal akan dikenakan tindak pidana lingkungan hidup," ancamnya.

Kepala Desa Ciomas Suhandi mengatakan, aktivitas pembuangan limbah di wilayahnya sudah berjalan setahun. Dia mengaku sudah menegur pemilik lahan terkait aktivitas tersebut, namun tidak digubris.

"Sudah dilakukan peneguran hingga peringatan, namun tidak digubris," terangnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.