Polisi Ringkus Maling Motor di Serdang Bedagai

AKURAT.CO, Pencuri berinisial YI alias Acuk (30) dibekuk polisi usai mengembat satu unit motor di Dusun 3, Desa Nagur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing mengatakan, pelaku berhasil melancarkan aksi pencurian satu unit motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5937 MV.
“Motor tersebut dicuri pelaku dari halaman rumah Sahroni (57) di Dusun 2, Desa Nagur,” katanya, Senin (1/8/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat korban bernama Liza bertamu ke rumah Sahroni. Saat bertamu ke rumah Sahroni, korban diketahui memarkirkan motornya tanpa mengunci stang motor. Ketika hendak pulang, korban tersadar bahwa motor miliknya telah raib digondol maling.
“Seorang saksi sempat melihat pelaku bersama temannya membawa motor korban,” terang Tobat.
Kata dia, atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin. Atas laporan korban dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari kediamannya di Dusun 2, Desa Pematang Kuala.
Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sSepeda motor dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





