Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Kerja 10 Jam Hanya Dibayar Makan

AKURAT.CO Temuan terbaru mengenai kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin kini menjadi sorotan publik. Bahkan, hingga kini masih hangat untuk diperbincangkan.
Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) Willy Agus Utomo mengatakan, para penghuni kerangkeng bekerja selama 10 jam di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin milik Bupati Langkat nonaktif itu.
"Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh dengan mengunjungi Kantor Pemkab Langkat dan tempat kerangkeng manusia itu," kata Willy, Kamis (4/2/2022).
Willy menyampaikan dari hasil investigasi, disimpulkan tujuh fakta di lapangan diantaranya; Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan jumlah penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.
Lalu menurut Willy, orang-orang yang dikerangkeng itu dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00-18.00 WIB tanpa menerima upah. Mereka hanya diberi makan dan puding serta tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai pengawas, PPNS dan mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan ini bisa terkuak tuntas," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.
"Jadi saya sudah bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya, Beredar sebuah video pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama istrinya, Tiorita Terbit Rencana yang menyebut kerangkeng manusia tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun. Video tersebut diunggah oleh sang istri di akun YouTube pribadinya "Tiorita Rencana".
Terbit Rencana mengungkapkan, ia memiliki kerangkeng tersebut sebagai 'tempat binaan' untuk para pecandu narkoba yang ia kelola bersama dengan istrinya sendiri. Terbit mengklaim tempat yang ia buat sebetulnya bukanlah tempat rehabilitasi, melainkan tempat pembinaan bagi masyarakat setempat.
"Sedikit saya sampaikan itu bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang (mengalami indikasi) penyalahgunaan narkoba," kata Terbit Rencana pada Video YouTube Tiorita Rencana yang diunggah pada 27 Maret 2021.
"Itu namanya bukan rehabilitasi, hanya pembinaan, ya tempat pembinaan. Dalam hal ini sudah kita lakukan tempat pembinaan ini untuk supaya bisa untuk membantu masyarakat Kabupaten Langkat," sambungnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


