PPK PUPR: Yang Mana Belum Selesai?

AKURAT.CO - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara belum selesai dikerjakan.
Pantauan redaksi di lokasi proyek, Selasa (11/1/2022), sejumlah pekerja melakukan pengerjaan plaster dan di beberapa titik dindingnya terlihat masih ada yang rusak.
Anehnya, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Udin saat dikonfirmasi malah balik bertanya.
"Yang mana belum selesai?" katanya melalui pesan elektronik.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indra Sila saat dihubungi terkait berita acara pencairan dana proyek tersebut berjanji akan memberikan penjelasan.
"Besok ya di kantor," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa tahun anggaran 2021 di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tidak selesai.
Jadwal tambahan waktu pekerjaan (addendum) juga sudah habis. Anehnya, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar lebih tersebut.
"Aneh ya, inikan dana pemerintah pusat (DAK) kok suka-suka mereka aja pengerjaan nya, tidak tepat waktu. Kontraktornya tidak profesional, kan masyarakat juga yang dirugikan," kata Sela (35), warga setempat, Selasa (21/12/2021).
Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ponimin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021, maka proyek tersebut tidak dibayarkan.
" Jika proyek bersumber dari DAK itu harus selesai pada tanggal 15 Desember, jika tidak maka tidak dibayarkan secara keseluruhan. Stop pekerjaan. Beda sama dana APBD," kata Ponimin.
Makanya, lanjut Ponimin, para rekanan jangan bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Jika pekerjaan tidak tepat waktu yang dirugikan bukan hanya rekanan, namun pemerintah daerah setempat juga dirugikan.
"Jika pekerjaan tidak tepat waktu, perusahaannya juga bisa di blacklist," tegas anggota PAN itu.
Sementara, pihak rekanan, Simon saat dihubungi mengaku pihaknya masih melaksanakan pekerjaan karena ada beberapa kendala.
"Maaf, kalau soal itu konfirmasi ke dinas aja. Kami rekanan lagi megejarkan pekerjaan di akhir tahun ini karena cukup lama kami berhenti diakibatkan banjir, naik pasang dan kendala di lapangan dengan masyarakat" ucapnya.
Pantauan redaksi di spanduk plang proyek tidak tertulis kapan mulai dan selesai proyek, juga tidak tertulis volume proyek.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





