AKURAT.CO Frekuensi kebakaran hutan dan lahan di Aceh selama Juni hingga Agustus 2019 meningkat.
Pusat Data dan Informasi BPBA mencatat total keseluruhan kejadian Karhutlah dari Januari hingga pertengahan Agustus 163 kali.
"Sampai saat ini tercatat sudah 369 hektar lahan yang sudah terbakar karena adanya titik panas atau sengaja dibakar oleh warga untuk pembukaan lahan tanam baru," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh Teuku Ahmad Dadek, Selasa (20/8/2019).
Dadek menyebutkan berdasarkan data rekap bencana, pada Agustus ada 419 kali kejadian bencana di Aceh. Karhutla masih mendominasi dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi dari Juni hingga pertengahan Agustus.
Ia menambahkan bahwa kawasan lahan yang terbakar tersebut terdiri dari 181 desa, 171 kecamatan tersebar pada 12 kabupaten di Provinsi Aceh.
Kasus Karhutlah yang paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Besar sebanyak 57 kali kejadian dengan total 57 hektar dan Gayo Lues sebanyak 16 kali kejadian dengan total 108 hektar. Disusul Aceh Barat sebanyak 10 kali kejadian dengan total lahan terbakar 137 hektar.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kelas I Sultan Iskandar Muda mendeteksi ada 18 titik panas di Aceh dalam dua hari terakhir.
Hotspot tersebut diindikasi akibat kebakaran hutan dan lahan. Rinciannya titik panas terpantau di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. Sedangkan titik api berada di Bubon (Aceh Barat), Seulimun (Aceh Besar), Muara Tiga (Pidie), dan Blangjeramo (Gayo Lues).
"Titik api memiliki tingkat kepercayaan kebakaran mulai 81 hingga 92 persen," ujar Dadek.
Munculnya hotspot tersebut, BMKG meminta instansi terkait agar melakukan pemantauan. Lalu melihat tanda-tanda, seperti ada asap membumbung tinggi, terutama di lokasi terbakar dan patut diduga terbakar.
Kepala Pelaksana BPBA, mengatakan Pemerintah Aceh awal tahun ini telah mengimbau kepala daerah berupaya melakukan pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
"Surat Gubernur Aceh terkait kebakaran hutan dan lahan dengan Nomor 360/373 tanggal 11 Januari 2019, ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh," kata Dadek. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR




