Pemprov Jawa Barat Didesak Tetap Pertahankan Tanah di Surapati

AKURAT.CO, Korps Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertahankan tanah dan bangunan di Jalan Surapati 26, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Pasalnya, lahan tersebut telah menjadi markas Mahawarman Jabar sejak tahun 1966.
Desakan itu muncul usai adanya gugatan dan pengambil alihan tanah dan bangunan tersebut. Atas hal tersebut, puluhan anggota Mahawarman Jabar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (12/10).
"Tuntutan Mahawarman adalah gedung yang kita tempati. Mahawarman yang pertama mendapatkan hak sejak tahun 1959. Ada oknum pemodal yang membiayai ahli waris yang merupakan keturunan petinggi politik biro PKI, Ir. Sakirman," ungkap Kordinator Aksi yang juga Komandan Staf Menwa Mahawarman Jabar Engkun Kurnia, di sela-sela aksi unjuk rasa.
Engkun memaparkan, ahli waris yang menuntut itu hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis masa berlakunya di tahun 1980, sehingga tanah dan bangunan tersebut dikembalikan kepada negara, dengan dasar surat Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung bernomor 610.32.73/675/V/KP/2008 tanggal 23 Mei 2008.
"Kami mempunyai hak prioritas. Gedung itu banyak sejarahnya. Kala itu pernah juga dijadikan markas Lekra, dan tentara pelajar yang kemudian merebutnya. Gedung itu diserahkan oleh Pak Mashudi (Gubernur Jabar saat itu)," jelas dia.
Oleh karena itu, Engkun berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil sikap terhadap permasalahan tersebut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






