Akurat

DPD RI: Desa Terjebak Ego Sektoral, Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci

Ahada Ramadhana | 6 Februari 2026, 23:32 WIB
DPD RI: Desa Terjebak Ego Sektoral, Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci

AKURAT.CO DPD RI menggelar forum Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dalam agenda Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Forum strategis ini menjadi ruang bagi DPD RI untuk menyampaikan hasil pengawasan legislasi daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan, fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan refleksi kemampuan membaca arah zaman dan tantangan masa depan.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa.

“Regulasi harus menjadi kompas kebijakan agar daerah tidak kehilangan arah pembangunan. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan daerah tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan.

Senator asal Bengkulu itu juga menyoroti masih banyaknya persoalan struktural di desa, seperti sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, serta tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.

“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” katanya.

Baca Juga: Rekrut ASN sebagai Komcad Dinilai Efektif Jika Fokus Teknologi dan Siber

Dalam kesempatan tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.

Sejalan dengan visi itu, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 menginisiasi program Green Village untuk mewujudkan desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.

Ia berharap diseminasi ini menjadi ruang dialog yang jujur dan berani dalam menyelaraskan regulasi dengan realitas di lapangan, serta menjadi rujukan bersama bagi pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional.

Menurutnya, kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai ruang tumbuh kepemimpinan dan peradaban.

“Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.

Dalam paparannya, GKR Hemas menyoroti sejumlah persoalan yang masih menghambat kemajuan desa, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pascarevisi Undang-Undang Desa, hingga risiko penyalahgunaan dana desa akibat lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia juga menyinggung belum optimalnya hilirisasi ekonomi desa karena keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.

Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, ia menegaskan DPD RI mendesak pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian untuk mengakhiri ego sektoral yang merugikan desa.

Baca Juga: Ekonomi Jakarta 2025 Tumbuh 5,21 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional

“Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam keputusan tersebut bukan akhir dari tugas konstitusional DPD RI.

Menurutnya, rekomendasi harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

Ia menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan desa masih menghadapi berbagai kendala struktural, seperti tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga ketidakjelasan kewenangan antar level pemerintahan.

“Harapan kami, forum ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus.

Forum tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, kepala daerah seluruh Indonesia, serta asosiasi pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.