Komisi II DPR Minta Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera Digratiskan

AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menegaskan seluruh pelayanan pertanahan bagi korban bencana harus dipermudah dan bebas biaya, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir dan longsor.
“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Jumat (15/12/2025).
Ia menilai, dokumen pertanahan yang rusak atau hilang pascabencana menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani.
Karena itu, ATR/BPN diminta melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan pertanahan khusus di wilayah terdampak bencana.
Indrajaya menjelaskan, salah satu persoalan krusial pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah.
Patok batas dapat bergeser atau hilang, sementara kontur tanah bisa berubah akibat ambles, retak, atau terangkat, sehingga bidang tanah sulit diidentifikasi secara jelas.
“Kondisi ini sangat dirasakan petani. Batas sawah hilang, tanah tidak bisa diukur ulang, dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Jika tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” tegas legislator asal Papua Selatan tersebut.
Baca Juga: Dana LPDP Harus Berdampak Strategis bagi Pendidikan, Riset, dan Industri Nasional
Sebagai langkah pencegahan, ia juga mengusulkan moratorium sementara serta pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah pascabencana.
Hal ini dinilai penting untuk melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.
“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” katanya.
Selain kepada ATR/BPN, Indrajaya juga meminta Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu korban bencana dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan administrasi lainnya.
“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan sampai korban bencana justru terbebani biaya dan prosedur yang rumit,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










