Ketua DPD PERATIN Sumsel Tegaskan Organisasi Sah dan Diakui Pemerintah

AKURAT.CO Ketua DPD Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan, PERATIN merupakan organisasi advokat yang sah dan telah diakui pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pemberitaan yang menyatakan sebaliknya adalah keliru.
“Informasi yang menyebut PERATIN tidak termasuk dalam daftar organisasi advokat yang diakui pemerintah itu tidak benar,” tegas Erryl saat ditemui di ruang kerjanya.
Erryl memaparkan bahwa PERATIN, yang berdiri pada 9 September 2023, telah menunjukkan legalitas dan eksistensinya melalui pelantikan pengurus di berbagai provinsi.
Bahkan, para Ketua Pengadilan Tinggi disebut telah melantik advokat PERATIN bersama organisasi advokat lainnya.
“Ini bukti jelas bahwa PERATIN diakui. Di seluruh provinsi, Ketua DPD telah dilantik, dan para Ketua Pengadilan Tinggi juga melantik advokat PERATIN berdampingan dengan advokat dari berbagai organisasi advokat,” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Minta Pindah Sekolah, Pramono Minta Penanganan Cepat dan Matang
Mantan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan komitmennya untuk membangun PERATIN sebagai organisasi yang solid, profesional, dan berintegritas.
Menurutnya, kebutuhan advokat yang memahami isu hukum teknologi informasi semakin mendesak di era digital.
“Kami bertekad mencetak advokat teknologi informasi yang berkualitas dan berintegritas, karena tantangan hukum digital semakin kompleks. PERATIN hadir untuk memberikan jawaban atas kebutuhan itu,” kata Erryl, yang telah mengabdi 36 tahun di Kejaksaan.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota PERATIN untuk menjaga etika profesi dan terus meningkatkan kapasitas diri di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







