Akurat Logo

Deadline 30 September, Pemda Wajib Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Ahada Ramadhana | 11 Agustus 2025, 19:50 WIB
Deadline 30 September, Pemda Wajib Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, pembentukan TTIS merupakan langkah antisipasi penting di tengah maraknya serangan siber yang mengincar data pemerintah daerah.

“Yang paling pertama, bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September. Pilih SDM yang paham teknologi informasi, lalu siapkan anggarannya,” kata Tito saat rapat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pembentukan TTIS ini diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025, yang ditandatangani 11 Juni 2025.

Baca Juga: Puan Minta Kasus Kematian Prada Lucky Diproses Adil dan Jadi Evaluasi TNI

Laporan pembentukan tim harus disampaikan ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk dikoordinasikan dengan Sekjen Kemendagri.

Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menambahkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya Computer Security Incident Response Teams dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Menurut Rachmad, pemerintah daerah saat ini memiliki 7.347 aplikasi layanan yang berpotensi menjadi celah serangan jika tidak memiliki perlindungan memadai.

“Kepala daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota harus segera menindaklanjuti edaran bersama ini,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.