Kementerian PKP Desak Pemda Terbitkan Perkada, Percepat Program Tiga Juta Rumah untuk MBR

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang ditujukan bagi MBR—salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk nantinya mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” tegas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, Jumat (27/5/2025).
Menurut Imran, percepatan penyediaan rumah tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Butuh kolaborasi lintas sektor, mulai dari Pemda, desa, swasta, perbankan, hingga masyarakat secara swadaya.
“Pemerintah membangun ekosistem kolaboratif. Semua pihak harus terlibat—pengembang, bank, desa, hingga warga sendiri. Kami bukan hanya operator, tapi juga regulator dan fasilitator untuk semua pihak yang ingin berkontribusi,” jelasnya.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan tiga juta rumah akan menyasar wilayah perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan distribusi masing-masing satu juta unit.
Penyediaan rumah dilakukan dengan beragam skenario, mulai dari pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, hingga penyusunan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh MBR.
Imran menambahkan, agar program ini berjalan optimal, Pemda diharapkan aktif menyesuaikan regulasi lokal serta mengalokasikan anggaran perumahan secara konkret.
“Kami ingin Pemda lebih progresif dalam mengambil langkah, karena program ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








