AMTI: Ribuan Orang Terancam PHK Karena Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok

AKURAT.CO, Ribuan pekerja di industri tembakau bisa terimbas dengan naiknya cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2020. Diprediksi bakal ada 7.000 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja imbas kenaikan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menerangkan, setiap penurunan 5 persen di sektor sigaret kretek tangan (SKT), bisa mengakibatkan 7.000 karyawan dipecat.
Untuk diketahui, Indonesia memiliki tiga jenis cara dalam menghasilkan sigaret atau rokok, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan.
“Kalau untuk di SKM dengan penurunan yang sama, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 400 orang,” ujar Budi, di sela peringatan Hari Tembakau Sedunia 2019, di Sabilulungan Dome, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2019).
Budi mengaku, AMTI telah bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas dampak yang terjadi dari kenaikan cukai rokok. Namun, pihaknya memandang tidak ada yang perlu dibahas, mengingat kenaikan cukai yang sangat drastis.
“Tidak ada yang perlu didiskusikan, karena itu (pemutusan hubungan kerja) pasti terjadi,” kata dia.
Dirinya tak menyangkal, jika penurunan produksi rokok mengalami penurunan pasca kenaikan cukai rokok pada 2016 silam. Sejak 2016, produksi rokok pertahunnya mencapai 6 miliar batang. Karena tak ada kenaikan, produksi pada 2018 dan 2019 cenderung stabil.
“Saat ini kita belum bisa menghitung. Nanti terlihat pada kuartal I dan II, penurunannya berapa. Karena sekarang kan kenaikannya yang paling dahsyat,” ucap Budi.
Saat disinggung salah satu faktor pemerintah menaikkan cukai tembakau untuk mengurangi perokok, Budi menyatakan, langkah tersebut tidak akan efektif.
Pasalnya, perokok merupakan sosok yang fleksibel, dalam artian mereka bakal mencari produk lebih murah.
“Jadi kalau perokok tidak mendapatkan harga rokok yang sesuai, mereka akan downgrade, sehingga yang marak malah rokok ilegal. Jadi, yang awalnya bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok, malah tidak tercapai,” papar Budi.
Seperti diketahui, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru diterbitkan pekan ini, tarif CHT pada SKT naik 12,84 persen per 1 Januari 2020. Dalam PMK terbaru ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Angka ini dibawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni 23 persen, beberapa waktu lalu.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





