PSM Makassar Panggil Ricky Pratama Terkait Dugaan Kasus Penganiyaan

AKURAT.CO, PSM Makassar mengambil langkah cepat menyusul kabar laporan dugaan kasus hukum yang menyeret salah satu pemainnya, Ricky Pratama.
Manajemen klub PSM Makassar memanggil sang pemain untuk meminta klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan yang kini ditangani kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ricky Pratama dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya.
Baca Juga: Super League: Debut Hansamu dan Rio Fahmi Menangkan Arema, PSM Imbang Lawan Semen Padang
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 6 Februari 2026, bertepatan dengan agenda tandang PSM ke markas PSIM Yogyakarta.
Selain dugaan penganiayaan, laporan itu juga mencantumkan tudingan ancaman pembunuhan. Situasi ini langsung menjadi perhatian internal klub.
Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim, menegaskan manajemen telah memanggil Ricky Pratama untuk memberikan penjelasan atas kabar yang beredar.
“Merespons informasi yang beredar terkait laporan dugaan penganiayaan oleh Ricky Pratama, pihak klub telah memanggil pemain tersebut,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Ia menambahkan bahwa klub memandang persoalan ini sebagai ranah pribadi pemain dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Persib vs PSM: Jelang Tandang ke Bandung, Tomas Trucha Ingin Juku Eja Lebih Banyak Ciptakan Peluang
“Pada prinsipnya, ini adalah ranah pribadi pemain dan klub memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
PSM menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Klub memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian sambil memantau perkembangan status hukum pemain.
“Untuk menghindari isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum dengan memantau perkembangan status hukum pemain yang bersangkutan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









