Logo Garuda Dipersoalkan karena Didaftarkan atas Nama Pribadi, Ini Penjelasan PSSI

AKURAT.CO, PSSI melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, memberikan penjelasan mengenai polemik didaftarkannya logo Garuda atas nama pribadi oleh CEO Erspro, Muhammad Saddad.
Logo garuda pada jersey Timnas Indonesia memang telah didaftarkan secara pribadi atas nama Muhammad Saddad. Hal ini terlihat dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nomor DID2024006041 yang didaftarkan ada tahap pelayanan teknis.
PSSI melalui anggota Exco, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut atas inisiatif dari CEO Erspro, Muhammad Saddad. Namun setelah prosesnya berlanjut, PSSI meminta untuk didaftarkan juga sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca Juga: PSSI Bantah Sudah Mulai Proses Naturalisasi Kevin Diks dan Ole Romeny
“Jadi dulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu by process ya karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan. Kemudian pada bulan 4 (April) kita meminta hak tersebut. Jadi tidak masalah,” ucap Arya dalam keterangan resminya.
Arya mengatakan bahwa dalam kepengurusan PSSI di bawah komando Erick Thohir mengambil hak atas logo federasi baik di jersey saat ini maupun dari jersey dari apparel lama yakni Mills.
“Justru kepungurusan PSSI sekarang yang mengambil itu semua. Seperti Lambang Garuda di jersey apparel lama itu juga dimiliki pihak mereka. Tapi kita dari PSSI mengambil itu,” jelas Arya.
Baca Juga: PSSI Tegaskan Pemain Keturunan Tidak Minta Bayaran Saat Bela Timnas Indonesia
Arya menegaskan bahwa hak paten logo pada jersey tersebut dilakukan bertahap dan kini menjadi milik PSSI.
“Jadi semua itu bertahap bertahap bertahap. Jadi semua tidak usah heran kalau atas nama pribadi karena dulu di awal awal didaftarkan oleh timnya Sadad untuk Sadad dan PSSI," kata Arya.
“Sekarang kita lagi minta lagi untuk buat kita. Ini by process aja, enggak usah diramein dan diributin. Yang dulu (Mills) justru lama itu dan baru sekarang kita proses dan ambil dari jersey sebelumnya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









