Akurat

Forum Lintas Pengprov Pelti Desak Munaslub demi Masa Depan Tenis Indonesia

Leo Farhan | 18 Januari 2025, 23:26 WIB
Forum Lintas Pengprov Pelti Desak Munaslub demi Masa Depan Tenis Indonesia

AKURAT.CO Forum Lintas Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menyelamatkan organisasi dan mendorong kemajuan tenis nasional.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Forum, Rudi Basuki dan Teuku Taufan, usai menghadiri rapat daring bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis (16/1/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Pengurus Pusat (PP) Pelti, KONI Pusat, dan Forum Lintas Pengprov Pelti, membahas permohonan penyelenggaraan Munaslub.

"Forum menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dan akuntabel antara PP Pelti dan Pengprov untuk menyelesaikan konflik yang merugikan organisasi," ujar Rudi.

Dengan dukungan 2/3 Pengprov, Forum menyatakan siap menggelar Munaslub sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pelti.

Baca Juga: Sinopsis Film 47 Meters Down Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Bertahan Hidup di Bawah Laut!

Surat mosi tidak percaya telah disampaikan kepada KONI Pusat pada 6 Januari 2025 dengan bukti tanda terima, meskipun klaim bahwa surat tersebut belum diterima sempat beredar.

Rudi juga menyinggung tindakan PP Pelti yang membekukan Pengprov Jawa Barat dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) secara sepihak, yang dianggap melanggar AD/ART.

“PP Pelti bahkan menuduh Forum melakukan tindakan makar dan menginvestigasi kami seperti pelaku kriminal,” tegas Rudi.

Surat mosi tidak percaya yang diajukan pada 31 Desember 2024 mencakup permohonan Munaslub, sesuai AD/ART, yang dapat dilaksanakan jika 2/3 Pengprov menyetujui.

Jika hingga 31 Januari 2025 tidak ada tanggapan, Forum akan menggelar Munaslub mandiri pada 1 Februari 2025.

Teuku Taufan menambahkan, Forum juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Organisasi Pelti Nomor 5 terkait Pedoman Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum.

Pada Bab V poin 5.4b, disebutkan bahwa calon Ketua Umum harus bebas dari vonis pidana lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Jakarta Pertamina Enduro Raih Kemenangan Kedua di Proliga 2025

“Kami baru menyadari hal tersebut dan sepakat memperbaikinya,” jelas Taufan.

Forum berharap Kemenpora dan KONI memberikan dukungan terhadap Munaslub yang diadakan sesuai konstitusi organisasi.

"Dengan Munaslub, kami ingin menciptakan komunikasi yang lebih baik antara PP Pelti dan Pengprov demi masa depan tenis Indonesia yang lebih cerah," tutup Taufan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.