Akurat

Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbasi 2024-2028 Resmi Ditutup

Leo Farhan | 23 Agustus 2024, 21:24 WIB
Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbasi 2024-2028 Resmi Ditutup
 
 
AKURAT.CO, Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) bakal melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) pada 28-30 Oktober 2024 mendatang.
 
Dalam Munas tersebut rencananya bakal dilakukan pemilihan kepada calon nakhoda baru yang akan memimpin PP Perbasi untuk empat tahun ke depan.
 
Ketua Tim Penjaringan Bakal Ketua Umum PP Perbasi 2024-2028, Setia Dharma Madjid, menyebut saat ini adalah tahap akhir pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum.
 
 
"Proses pengambilan formulir calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 telah ditutup sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sampai tanggal 23 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB," kata Dharma di GBK Arena, Jakarta, Jumat (23/8).
 
Dari proses tersebut, sejauh ini ada dua bakal calon yang telah mengambil formulir calon Ketua Umum PP Perbasi 2024-2028. Mereka adalah Yos Paguno dan Budisatrio Djiwandono.
 
Yos Paguno merupakan mantan Ketua Pengprov Perbasi DKI Jakarta 2017-2022. Sementara Budisatrio pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PP Perbasi 2015-2016 dan Sekjen PP Perbasi pada 2016-2019.
 
 
Proses pengambilan formulir sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline. Jika secara online, para bakal calon bisa mengambil formulir melalui link yang ada di profil Instagram PP Perbasi dengan akun @Perbasi.ina.
 
"Untuk yang online kami belum bisa menyebutkan ada berapa bakal calon yang mendaftar," jelas Dharma.
 
"Nanti semua data akan kami sampaikan setelah proses pengembalian formulir dilalui. Menurut jadwal, pengembalian formulir pendaftaran sampai 23 September 2024 pukul 17.00 WIB."
 
Setelah ini, tahap selanjutnya adalah verifikasi dari dokumen bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Prosesnya berlangsung pada 23-25 September 2024.
 
"Dari sini baru bisa diketahui berapa calon Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028 yang akan bersaing di Munas pada 28-30 Oktober mendatang," ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi, mengatakan uang pendaftaran sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh bakal calon merupaka bentuk komitmen dan keseriusan dalam pencalonan diri sebagai Ketum PP Perbasi 2024-2028.
 
A. Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum  PP  PERBASI  2024 – 2028 
 
1. Warga  Negara  Indonesia  (WNI);   
2. Berdomisili diwilayah indonesia 
3. Menyerahkan surat kesanggupan menjadi ketua umum PP PERBASI dan kesiapan mentaati AD/ART PERBASI serta mematuhi seluruh Keputusan Musyawarah Nasional. 
4. Tidak sedang menjabat atau harus mengundurkan diri dari jabatan di organisasi keolahragaan lainnya    
5. Pada saat mencalonkan diri menjadi calon ketua umum harus mengundurkan diri atau tidak merangkap jabatan di semua tingkatan pengurus PERBASI dengan melampirkan surat pengunduran diri. 
6. Mendapat dukungan secara tertulis yang ditanda tangani oleh ketua umum PERBASI Provinsi, minimal 15 (Lima Belas) pengprov yang sah. 
7. Sehat Jasmani dan Rohani. 
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman   pidana dan/atau tidak sedang terkena permasalahan  hukum Pidana.
9. Menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp500 juta sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dan dikirimkan melalui Rekening PERBASI.
 
B. Kelengkapan Administrasi  yang harus dilengkapi:
 
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP);   
3. Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  (SKCK);   
4. Surat  Keterangan  Dokter;   
5. Curriculum  Vitae  (CV)  terbaru. 
6. Menyerahkan surat dukungan dari minimal 15 (Lima Belas) PERBASI Provinsi. 
7. Surat kesanggupan menjadi ketua umum dan kesediaan taat AD/ART PERBASI dengan materai. 
8. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai.
9. Melampirkan surat pengunduran diri (jika menjabat dikepengurusan PERBASI ditingkat lainnya).
 
• 23 September & 25 September 2024
Pemeriksaan  berkas  bakal  Calon  Ketua Umum PP  PERBASI  2024  –  2028;   
• Pengumuman  bakal  calon  Ketua  yang  SAH  secara  administrasi akan dilakukan pada saat Musyawarah Nasional.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
H