Viral Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Simak Jenis dan Contoh Tindakan yang Masuk Kategori Pelecehan

AKURAT.CO Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan dengan kabar dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Isu ini mencuat setelah sebuah thread dari akun @sampahfhui di platform X diunggah pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Heboh! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap keresahan terkait adanya grup percakapan mahasiswa yang diduga berisi konten merendahkan dan mengobjektifikasi perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Tak butuh waktu lama, postingan itu langsung menyebar luas dan memicu diskusi di kalangan mahasiswa maupun warganet.
Seiring viralnya isu tersebut, sejumlah tangkapan layar percakapan pun ikut beredar. Isi percakapan diduga mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan, bahkan menyebut beberapa nama yang dikaitkan dengan struktur organisasi mahasiswa di FH UI.
Lalu, sebenarnya apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual?
Jenis-jenis dan Contoh Tindakan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik.
Dalam banyak kasus, pelecehan justru terjadi secara verbal maupun non-verbal yang sering kali dianggap sepele, padahal berdampak besar bagi korban.
Berikut adalah pembagian jenis pelecehan seksual beserta contohnya:
1. Pelecehan Seksual Verbal
Sering dianggap sebagai "candaan", namun jika bermuatan seksual dan tidak diinginkan, ini adalah pelecehan.
Contoh: Siulan (catcalling), komentar cabul tentang bentuk tubuh, lelucon seksis, atau mengajukan pertanyaan yang sangat pribadi tentang kehidupan seksual seseorang.
2. Pelecehan Seksual Non-Verbal/Visual
Tindakan yang dilakukan tanpa menyentuh namun melalui gestur atau media visual.
Contoh: Menatap dengan penuh nafsu (ogling), memperlihatkan materi pornografi tanpa izin, mengirim pesan atau gambar tak senonoh lewat media sosial (cyber harassment), hingga gestur tangan yang mengarah pada aktivitas seksual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









