Akurat Logo

VIRAL Video 2 Petugas Satpol PP Mengatur Lalu Lintas Cuma 2 Menit, Netizen: Satpol PP Kerjanya Apa?

Iim Halimatus Sadiyah | 19 Juni 2024, 11:31 WIB
VIRAL Video 2 Petugas Satpol PP Mengatur Lalu Lintas Cuma 2 Menit, Netizen: Satpol PP Kerjanya Apa?

AKURAT.CO Viral sebuah video yang direkam oleh seseorang telah menunjukkan cara pengaturan arus lalu lintas yang efektif oleh Satpol PP.

Dalam video tersebut, terlihat dua sosok Satpol PP yang sedang bertugas di jalan raya untuk mengatur arus lalu lintas, namun terjadi hanya dalam waktu kurang lebih 2 menit.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @lowslowmotif, Rabu (19/6/2024), kedua Satpol PP yang sedang bertugas tersebut menggunakan cara efektif di era digitalisasi dengan merekan diri sendiri ssat sedang bertugas.

“Cara kerja di era digitalisasi dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kemajuan teknologi,” tulisnya.

Baca Juga: Cerita Fotografer Copet di CFD JakPus: Dikejar Satpol PP dan Pelari, Tetapi Gagal

Pasalnya, seseorang merekam kegiatan Satpol PP yang datang menggunakan sepeda motor, kemudian parkir di pinggir jalan.

Tak lama, salah satu Satpol PP mengeluarkan ponselnya untuk merekam teman yang satunya seperti sedang bekerja mengatur lalu lintas di jalan raya.

Hanya beberapa menit saja, kedua Satpol PP tersebut sudah selesai melakukan tugasnya dengan merekam arus lalu lintas dan langsung pergi.

Melihat momen tersebut, ternyata mengundang perhatian netizen, karena melihat pekerjaan Satpol PP yang hanya merekam diri sendiri seperti sedang mengatur lalu lintas dalam dua menit, kemudian pergi.

Baca Juga: Viral Banyak Motor Tidak Pakai Pelat Nomor di Sukolilo Pati, Terekam Melalui Google Maps

“Satpol PP kerjanya apa?” @ftihalamxxxx.

“Gak semuanya begitu, tapi yang begitu rata-rata mereka semua,” balas @ributpmxxx. 

“Yang penting dokumentasi -> Kirim = pulang,” tulis @randyxxxx. 

“Lah emang dia gitu kerjanya cuman 2 menit sisanya di warkop mabar,” balas @bilalajisexxx. 

Melihat reaksi netizen atas pekerjaan Satpol PP yang hanya merekam dua menit, kemudian pergi, ternyata Satpol PP sudah memiliki tugas dan wewenang sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Sebagai perangkat daerah, Satpol PP memiliki peran dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. 

Untuk menjamin penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat perlu ditingkatkan oleh Satpol PP, baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusia. 

Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ternyata tugas Satpo PP sendiri bukan hanya mengatur arus lalu lintas yang aman dan tertib untuk masyarakat, melainkan ada tugas lainnya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.