Viral Banyak Motor Tidak Pakai Pelat Nomor di Sukolilo Pati, Terekam Melalui Google Maps

AKURAT.CO Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah motor tidak menggunakan pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang di Desa Sukolilo, Pati sedang menjadi viral di media sosial.
Hal ini terungkap melalui Google Maps yang diunggah oleh seorang netizen.
Baca Juga: Selidiki Penggelapan yang Tewaskan Bos Rental Pati, Sewa Mobil Sebulan Enggak Dibalikin
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024) lalu. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah motor yang melintas di jalanan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa daerah tersebut menjadi 'kampung maling' karena sejumlah warganya menggunakan kendaraan yang tidak ada plat nomornya.
Pasalnya, belum lama ini terjadi pengeroyokan kepada seorang bos rental yang ingin mengambil mobil miliki di daerah Sukolilo, Pati tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah netizen berusaha mencari tahu kejadian tersebut dan menemukan fakta bahwa banyak motor yang tidak menggunakan pelat nomor di wilayah tersebut.
Di sisi lain, muncul spekulasi dari netizen bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian, mengingat kondisi motor yang terlihat tidak terawat.
Kecurigaan ini diperkuat dengan informasi dari pihak kepolisian yang berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi di Sukolilo.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Sukolilo mungkin menjadi sarang penadah kendaraan bermotor curian.
"Kemarin dari tiga kecamatan; Sukolilo, Tambakromo, Trangkil, tiga kecamatan kita sisir, karena zonasi kita adalah 21, dengan sasaran multifungsi tidak hanya di TKP. Jadi sentripetalnya dari TKP Sukolilo saya kembangkan ke tiga kecamatan. Kita dapatkan 33 sepeda motor dan 6 mobil tidak ada (legalitas) hukumnya," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari Antara pada Selasa (19/6/2024).
Undang-undang yang Mengatur Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang kewajiban penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
Fungsi TNKB adalah sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Ini Peran Enam Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil Pati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








