Terungkap! Ini Sosok Pelaku Carok Maut di Bangkalan, Ternyata Kakak Beradik

AKURAT.CO Pelaku carok maut yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat (12/1/2024) lalu akhirnya tertangkap.
Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan Carok Maut di Bangkalan tersebut.
Diketahui, pelaku dalam peristiwa tersebut berinisial H (39) dan M (30). Keduanya merupakan kakak beradik yang berasal dari desa yang sama.
Fakta ini juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
"Mereka ini merupakan saudara adik-kakak," kata Febri saat konferensi pers di kantor polisi.
Febri turut mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, pelaku berinisial H bersiap-siap untuk berangkat tahlilan.
Kemudian di tepi jalan, ia bertemu dengan korban yang berinisial MTA tengah mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan lampu yang menyorot ke arah pelaku.
Baca Juga: Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Fakta Carok Maut di Bangkalan
Pelaku pun memberikan teguran atas tindakan yang dilakukan korban. Namun, korban tidak terima teguran tersebut.
Alhasil terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum kejadian berdarah itu terjadi.
"Motifnya karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku," ungkap Febri.
Febri juga menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial H ini awalnya hanya sendirian ketika memberikan teguran.
Namun, situasinya tiba-tiba memanas ketika korban menarik celurit dan menantang pelaku untuk berduel.
"Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit. Di perjalanan, mereka bertemu dengan saudaranya dan mengambil dua buah celurit untuk kembali ke tempat kejadian," jelas Febri.
Febri menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut masih memiliki hubungan sedarah. Pelaku adalah kakak beradik yang merespons tantangan dari kedua korban.
"Saat kakak beradik itu kembali ke tempat semula, terjadilah aksi carok massal dengan dua lawan empat," sambungnya.
Dalam aksi carok tersebut, korban berinisial MTA beserta tiga lainnya meninggal dunia. Sementara itu, H dan W masih hidup tanpa adanya luka yang serius.
Tentu saja, peristiwa ini memberikan pukulan keras bagi masyarakat Desa Bumi Anyar. Mereka tidak menyangka bahwa dua orang yang terlibat dalam peristiwa tragis ini adalah saudara kandung.
Kini Kakak beradik tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib dan dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Pelaku H dan W sudah kita amankan akibat perbuatan pelaku dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,"tutup keterangannya.
Meskipun begitu, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kronologis kejadian di balik insiden carok maut tersebut.
Baca Juga: Mengenal Carok Bangkalan, Tradisi Duel Sajam Khas Madura yang Melegenda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








