Kembali Beroperasi, Catat 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

AKURAT.CO- TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kemitraan dengan GoTo, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup karena larangan pemerintah terhadap transaksi belanja online di platform media sosial pada 4 Oktober 2023.
Dalam kesepakatan terbaru, lebih dari 75% saham Tokopedia akan dimiliki oleh TikTok dan bisnis TikTok Shop akan diintegrasikan dengan Tokopedia.
GoTo dan TikTok juga berkomitmen untuk mempromosikan produk lokal Indonesia dan mendukung usaha kecil dan menengah dalam strategi produksi dan penjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi regulasi dan memberikan prioritas pada UMKM di Indonesia. Ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop:
5 Larangan yang Tidak Boleh dilakukan TikTok Shop
1. E-commerce tidak boleh digabung dengan media sosial
TikTok Shop harus mematuhi regulasi multichannel e-commerce di Indonesia, terutama aturan pemisahan e-commerce dari media sosial sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Penjualan barang impor
TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor tanpa dokumen lengkap. Barang impor harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.
3. Penjualan produk sendiri
TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk mereka sendiri.
Investasi TikTok pada Tokopedia dianggap sebagai transaksi Business to Business (B2B) antara keduanya.
4. Larangan barang dumping
TikTok Shop dan GoTo tidak boleh memungkinkan barang dumping di negara asalnya, menghindari praktik menjual barang dengan harga lebih rendah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
5. Harga di bawah HPP
Dilarang menjual barang dengan harga di bawah HPP dalam negeri, sebagai upaya untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








