Akurat

Kembali Beroperasi, Catat 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

Shalli Syartiqa | 12 Desember 2023, 08:48 WIB
Kembali Beroperasi, Catat 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

AKURAT.CO- TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kemitraan dengan GoTo, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup karena larangan pemerintah terhadap transaksi belanja online di platform media sosial pada 4 Oktober 2023.

Dalam kesepakatan terbaru, lebih dari 75% saham Tokopedia akan dimiliki oleh TikTok dan bisnis TikTok Shop akan diintegrasikan dengan Tokopedia.

GoTo dan TikTok juga berkomitmen untuk mempromosikan produk lokal Indonesia dan mendukung usaha kecil dan menengah dalam strategi produksi dan penjualan.

Namun, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi regulasi dan memberikan prioritas pada UMKM di Indonesia. Ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop:

Baca Juga: Resmi! Bersamaan dengan Harbolnas TikTok Shop Akan Buka Kembali, Netizen: Akhirnya yang Ditunggu-tunggu

5 Larangan yang Tidak Boleh dilakukan TikTok Shop

1. E-commerce tidak boleh digabung dengan media sosial

TikTok Shop harus mematuhi regulasi multichannel e-commerce di Indonesia, terutama aturan pemisahan e-commerce dari media sosial sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

2. Penjualan barang impor

TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor tanpa dokumen lengkap. Barang impor harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.

3. Penjualan produk sendiri

TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk mereka sendiri.

Investasi TikTok pada Tokopedia dianggap sebagai transaksi Business to Business (B2B) antara keduanya.

4. Larangan barang dumping

TikTok Shop dan GoTo tidak boleh memungkinkan barang dumping di negara asalnya, menghindari praktik menjual barang dengan harga lebih rendah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.

5. Harga di bawah HPP

Dilarang menjual barang dengan harga di bawah HPP dalam negeri, sebagai upaya untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.