Akurat

Cara Membuat NIB Online 2026 Gratis Lewat OSS, Lengkap dengan Syarat dan Panduannya

Titania Isnaenin | 24 Februari 2026, 14:16 WIB
Cara Membuat NIB Online 2026 Gratis Lewat OSS, Lengkap dengan Syarat dan Panduannya
OSS RBA

AKURAT.CO Setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dari pemerintah​.

​NIB ini dapat diajukan secara gratis dan prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

​Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam mengurus perizinan serta mengakses berbagai program pemerintah.

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

​Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah tanda identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS sebagai perwakilan pemerintah. ​NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman.

NIB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. ​24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fungsi dan Manfaat NIB

​NIB memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha:

  • Pengganti Dokumen Usaha Lain: ​NIB dapat berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.

  • Persyaratan Dokumen Bisnis Lain: ​NIB merupakan syarat untuk mendapatkan dokumen bisnis penting lainnya, seperti pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk fasilitas fiskal, dan Izin Usaha seperti SIUP.

  • Akses Program Pemerintah: ​Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), NIB mempermudah akses ke berbagai program pemerintah, seperti bantuan UMKM, dana hibah, pembiayaan KUR bank, izin edar, dan kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Legalitas Usaha: ​NIB memberikan perlindungan hukum dan menjadikan usaha tercatat secara resmi, sehingga menjamin dari ketidakpastian dan mendukung operasional bisnis.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

​Sebelum mendaftar NIB secara online, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen penting:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): ​NIK yang aktif dari KTP perorangan atau penanggung jawab usaha.

  • NPWP: ​NPWP perorangan atau badan usaha (tidak wajib untuk usaha mikro).

  • Akta Perusahaan: ​Untuk bisnis berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma), diperlukan Akta Perusahaan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (AHU).

  • Alamat dan Kontak Perusahaan: ​Alamat, nomor telepon, dan email perusahaan yang aktif.

  • Jenis Usaha: ​Informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, perkiraan modal, dan skala usaha.

​Dokumen-dokumen ini akan diinput ke dalam sistem, dan sebagian besar tidak perlu diunggah kecuali diminta oleh sistem.

Langkah-langkah Membuat NIB Online

​Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui laman resmi OSS Kementerian Investasi (www.oss.go.id). Prosesnya umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

1. Mendaftar Hak Akses OSS / Membuat Akun OSS

  • ​Kunjungi situs web OSS Kementerian Investasi.

  • ​Pilih menu "Daftar" yang biasanya berada di pojok kanan atas.

  • ​Pilih skala usaha Anda (Usaha Mikro dan Kecil jika modal di bawah Rp5 miliar, atau Non Usaha Mikro dan Kecil jika lebih).

  • ​Pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).

  • ​Masukkan NIK, nomor telepon seluler aktif, dan alamat email.

  • ​Klik "Kirim Kode Verifikasi Melalui Email".

  • ​Cek email Anda, masukkan 6 digit kode verifikasi paling lambat 2 menit.

  • ​Masukkan nama lengkap penanggung jawab usaha sesuai KTP.

  • ​Buat password dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (minimal 8 karakter).

  • ​Lengkapi identitas diri seperti jenis kelamin, alamat, NPWP badan usaha, nomor SK, tanggal lahir, dan jabatan jika diperlukan.

  • ​Klik "Daftar" atau "Konfirmasi" untuk mengirimkan data dan mendapatkan hak akses.

​Sistem akan mengirimkan username dan password untuk login OSS ke email Anda. ​Hak akses Anda sudah bisa digunakan. 

2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ​Setelah berhasil mendapatkan hak akses, kunjungi kembali laman website OSS dan pilih "Masuk".

  • ​Login menggunakan username dan password yang telah diterima.

  • ​Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik "Masuk".

  • ​Pilih menu "Perizinan Berusaha" pada bagian atas.

  • ​Klik "Permohonan Baru".

  • ​Isi informasi secara lengkap, termasuk data pelaku usaha, detail bidang usaha, dan daftar produk atau jasa. ​Untuk UMKM, pilih kategori Usaha Perseorangan atau Usaha Mikro Kecil (UMK).

  • ​Pastikan semua data terisi dengan benar.

  • ​Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu) jika ada, baca dan pahami ketentuan yang berlaku, kemudian centang Pernyataan Mandiri.

  • ​Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha.

  • ​Jika semua sudah sesuai, klik "Simpan dan Lanjutkan" lalu pilih "Terbitkan NIB".

​NIB Anda akan langsung muncul dalam bentuk PDF dan dapat diunduh dalam beberapa detik. ​NIB ini berlaku sebagai identitas resmi usaha dan dapat digunakan untuk mengurus izin lainnya.

​Pembuatan NIB secara online tidak dikenakan biaya alias gratis. ​Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.