Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025.
Total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp14 triliun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan peluang baru bagi UMKM berkembang.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang macet.
“Targetnya sekitar 1 juta pelaku UMKM akan mendapat manfaat dari program ini. Dengan penghapusan utang, mereka bisa memulai dari nol dan kembali mendapatkan akses pinjaman,” ujar Maman dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: YLKI Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Diskon Listrik, Hindari Panic Buying!
Di tahap awal, sebanyak 67 ribu UMKM akan mendapat penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun.
Program ini direncanakan akan resmi diluncurkan pada minggu kedua Januari 2025, dengan menghadirkan 3 ribu pelaku UMKM penerima manfaat secara langsung.
“Tadi Pak Presiden menyampaikan, minggu depan kita akan luncurkan program ini. Sebanyak 3 ribu penerima manfaat akan kita undang untuk mengikuti acara tersebut,” kata Maman.
Maman memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan merugikan bank, termasuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Penghapusan piutang macet justru dianggap sebagai solusi untuk membersihkan daftar kreditur yang tidak aktif dan memberikan peluang baru bagi UMKM yang berkomitmen melanjutkan usahanya.
“Kalau utang macet dibiarkan, bank juga rugi karena kredit macet ini tercatat dalam administrasi mereka. Banyak yang masuk daftar hitam, ada yang sudah meninggal, atau tidak bisa lagi dilacak. Namun, bagi mereka yang masih ingin melanjutkan usaha, penghapusan utang ini akan memberikan akses pembiayaan baru,” jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Jangan Hambat Konsolidasi Nasional
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
“Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi UMKM, terutama setelah berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil beberapa tahun terakhir,” tambah Maman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat kembali menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







