Pemerintah Genjot Digitalisasi Perizinan, 1,4 Juta NIB Terbit dalam Tiga Bulan

AKURAT.CO Sistem digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) terbukti mampu mempercepat reformasi birokrasi dalam pemberdayaan UMKM.
Dalam tiga bulan terakhir (kuartal II 2025), Kementerian UMKM mencatat penerbitan 1.445.205 Nomor Induk Berusaha (NIB), naik hampir dua kali lipat dibanding kuartal I tahun ini.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi momentum penting dalam transformasi ekosistem UMKM berbasis digital.
“OSS telah memangkas hambatan administratif dan mendorong pelaku usaha, terutama mikro, untuk terdaftar secara resmi dan mendapatkan akses fasilitas usaha,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Wastra di Sumba Timur, Pemerintah Dampingi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal
Dari total NIB yang diterbitkan, 96,68 persen di antaranya berasal dari sektor usaha mikro. Hal ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha skala kecil kini lebih terdorong memanfaatkan teknologi untuk legalisasi usaha mereka.
Selain itu, tercatat 35.539 NIB untuk usaha kecil, 3.198 untuk usaha menengah, dan 9.243 untuk usaha besar. Jumlah akumulatif sejak 2021 hingga pertengahan 2025 mencapai 12,98 juta NIB, mendekati target RPJMN sebesar 15 juta hingga 2029.
Menurut Maman, digitalisasi OSS akan terus disempurnakan, termasuk integrasi data dengan sektor keuangan dan perpajakan, agar pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat dengan mudah mengakses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan, dan sertifikasi.
Baca Juga: DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara
“Penerbitan NIB bukan akhir, melainkan pintu awal menuju pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Maman.
Pemerintah kini tengah menyiapkan dashboard pemantauan kinerja UMKM berbasis NIB agar data pelaku usaha mikro dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kementerian, perbankan, dan swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








