Simak! List Tanggal Merah Februari 2024, Pekan Ini Long Weekend Cocok untuk Liburan

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan tanggal merah atau cuti bersama libur nasional untuk bulan ini Februari 2024.
Untuk tanggal merah di Februari 2024, terdapat dua tanggal yang letaknya berdekatan dengan hari libur.
Dua tanggal merah atau libur nasional di Februari 2024 yakni pada tanggal 8 untuk memperingati Isra Mi'raj 1445 H juga Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 dua hari setelahnya atau pada tanggal 10 Februari 2024.
Kemudian, terdapat satu tanggal merah cuti bersama di hari Jumat 9 Februari 2024.
Secara total di seluruh tahun 2024, Pemerintah menetapkan 27 tanggal merah yakni 17 hari libur dan 10 cuti bersama.
Diketahui, ketetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama No.855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Tidak hanya itu, pada bulan Februari, Pemerintah juga menetapkan libur nasional guna menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 14.
Lebih lengkap berikut total tanggal merah cuti bersama dan libur nasional di bulan Februari 2024:
8 Februari: Isra Mi'raj 1445 H
9 Februari: Cuti bersama
10 Februari: Tahun Baru lmlek 2575
14 Februari: Libur Nasional Pemilu 2024
Baca Juga: 5 Daftar Atlet Sepak Bola Terkaya di Indonesia, Bayaran Hingga Miliaran Rupiah
Tanggal Merah Hari Libur Nasional Tahun 2024
Ada 17 tanggal merah libur nasional di tahun 2024. Berikut daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







