Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah

AKURAT.CO Ingin lolos seleksi CPNS 2024? Perhatikan detail persyaratan pendaftaran, terutama terkait ukuran dokumen yang harus diunggah.
Setiap jenis dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP, memiliki batasan ukuran yang berbeda.
Baca Juga: HEBOH Peserta CPNS IPK 3,7 Tidak Paham Desimal, Netizen: Kok Bisa Dapet IPK Segitu?
Seperti diketahui, panitia seleksi CPNS 2024 telah menetapkan batasan ukuran untuk setiap jenis dokumen yang harus diunggah.
Pelamar wajib memperhatikan ketentuan ini agar berkas pendaftarannya dapat diproses.
Kesalahan dalam mengunggah dokumen, seperti ukuran file yang terlalu besar atau format yang tidak sesuai, dapat menyebabkan berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan berakibat fatal pada kelanjutan proses seleksi.
Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024
Berikut ini ketentuan ukuran dokumen untuk mendaftar CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
1. e-KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
2. Ijazah terakhir dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb.
3. Transkrip nilai dengan batas ukuran 500 Kb dalam format PDF.
4. Akta kelahiran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb.
5. Daftar riwayat hidup yang bisa diunduh dari laman instansi masing-masing.
6. Pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
7. Swafoto (selfie) dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
8. Surat lamaran yang dapat diunduh dari instansi terkait, dengan ukuran maksimal 300 Kb dalam format PDF.
9. Dokumen lain yang menjadi persyaratan khusus sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar, dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam format PDF.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








