MUI Serukan Boikot Produk Pro Israel, Apakah Brand Garnier Jadi Salah Satunya?

AKURAT.CO Garnier menjadi produk kecantikan yang banyak dipakai masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan. Namun, beredar kabar bahwa Garnier termasuk produk kecantikan yang pro Israel.
Baru-baru ini, MUI mengeluarkan fatwa yang mengimbau umat Islam untuk menghindari membeli produk-produk pro Israel.
Ternyata, banyak ditemukan produk pro Israel di Indonesia, sehingga masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih dan membeli produk.
Garnier adalah merek kosmetik dari Perancis. Perusahaan ini memproduksi produk perawatan rambut dan perawatan kulit.
Baca Juga: Dipicu Unggahan Pro Israel Istri Si Bos, Aksi Massa Serukan Boikot Grab Meluas
Laboratoires Garnier adalah nama pertama Brand ini yang didirikan pada tahun 1904 oleh orang Prancis bernama Alfred Amour Garnier, melalui peluncuran lotion rambut nabati pertamanya yang dipatenkan, bernama La Lotion Garnier.
Pada tahun 1930-an, Garnier adalah produsen Sunscreen dan perusahaan pertama yang membuat cat rambut rumahan yang permanen pada tahun 1960.
Selama beberapa dekade, Garnier mengembangkan produknya dari pewarnaan rambut dan perawatan rambut, menjadi perawatan kulit sejak diakuisisi pada tahun 1970.
Citra perusahaan ini mulai bertambah sebagai ahli kecantikan yang sehat, dengan memberikan solusi berbasis alami untuk memerangi polusi, jerawat, UV, dan kelelahan.
Baca Juga: Apakah Hokben Pro Israel? Samakah Dengan KFC, McDonalds Dan Starbucks
Berdasarkan pencarian di laman bdnaash.com, Garnier termasuk kedalam produk kecantikan yang pro Israel.
Ketika diketikkan nama produk 'Garnier' pada laman bdnaash.com, muncul keterangan bahwa produk ini mendukung pendudukan Israel (this brand supports the Israeli occupation).
Produk ini juga berasal dari negara Prancis yang notabennya sekarang ini menjadi salah satu negara Eropa yang mendukung dan memberi bantuan kepada Israel untuk menyerang Palestina.
Ini menunjukan bahwa produk Garnier adalah produk kecantikan yang pro Israel. Oleh karena itu berdasarkan fatwa MUI, masyarakat disarankan untuk menghindari membeli produk kecantikan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









