Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Mana yang Lebih Tepat untuk Perjalananmu?

AKURAT.CO Mengurus paspor jadi tahap penting sebelum bepergian ke luar negeri. Saat ini, pemohon paspor di Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk memilih jenis paspor yang akan diajukan. Nah, di sinilah banyak orang mulai bingung: apa bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor)?
Menariknya, paspor biasa non-elektronik sudah tidak lagi diterbitkan di beberapa kantor imigrasi, misalnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Namun, di sejumlah kantor imigrasi lain, jenis ini terkadang masih tersedia. Jadi, pemohon perlu mengecek dulu ke kantor imigrasi setempat.
Lalu, sebenarnya apa saja perbedaan paspor biasa dan elektronik? Mana yang lebih menguntungkan untuk kamu yang sering traveling? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Secara sederhana, paspor biasa adalah dokumen perjalanan standar yang hanya berisi identitas pemegang paspor, foto, dan halaman visa. Data diri di dalamnya harus diperiksa secara manual oleh petugas imigrasi.
Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) memiliki chip yang tertanam di sampul depan. Chip ini menyimpan data biometrik pemilik paspor, mulai dari foto wajah beresolusi tinggi, sidik jari, hingga data identitas penting lainnya. Fitur ini membuat e-paspor jauh lebih aman, sulit dipalsukan, dan bisa dipindai secara otomatis di bandara.
Biaya Paspor Biasa vs Paspor Elektronik
Salah satu faktor utama yang sering jadi pertimbangan adalah harga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenkumham, inilah rinciannya:
-
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
-
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
-
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
-
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Terlihat jelas, biaya e-paspor memang lebih tinggi. Tapi, dengan tambahan fitur keamanan dan keistimewaan lain, banyak orang menganggapnya sepadan.
Perbedaan Fisik: Chip di Sampul Depan
Kalau dilihat sekilas, paspor biasa dan e-paspor hampir sama. Bedanya, e-paspor punya logo chip di sampul depan atau halaman pertama. Chip ini mirip dengan teknologi yang dipakai di kartu ATM atau SIM card, berfungsi menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Sementara paspor biasa tidak memiliki chip, sehingga semua pemeriksaan masih dilakukan manual.
Keuntungan e-Paspor: Bisa Lewat Autogate
Salah satu keunggulan besar e-paspor adalah kemudahan melewati pemeriksaan imigrasi di bandara.
Beberapa bandara besar, seperti Soekarno-Hatta, sudah dilengkapi dengan autogate. Dengan e-paspor, kamu bisa langsung scan paspor di mesin, dan pemeriksaan hanya butuh waktu sekitar 35–45 detik. Bandingkan dengan pemeriksaan manual untuk paspor biasa yang bisa memakan waktu lebih lama, apalagi kalau antrean penuh.
Visa Waiver: Bebas Visa Jepang hingga 15 Hari
Keistimewaan lain dari e-paspor adalah kemudahan akses bebas visa (visa waiver) ke negara-negara tertentu.
Contoh paling populer adalah Jepang. Pemegang e-paspor Indonesia bisa menikmati bebas visa selama 15 hari setelah melakukan registrasi di Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, atau JVAC sebelum keberangkatan.
Selain Jepang, beberapa negara dan wilayah lain juga memberi fasilitas bebas visa untuk e-paspor Indonesia, di antaranya:
-
Singapura (kunjungan singkat)
-
Malaysia (wisata dan bisnis)
-
Hong Kong (hingga 30 hari)
-
Makau (hingga 30 hari)
-
Korea Selatan (program khusus, misalnya event internasional tertentu)
Ini jelas jadi keuntungan besar bagi traveler yang ingin lebih praktis tanpa ribet urus visa.
Syarat Membuat e-Paspor
Kalau kamu tertarik bikin e-paspor, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
KTP elektronik yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Akta kelahiran atau dokumen lain yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua (misalnya ijazah atau buku nikah)
-
Paspor lama, jika ingin memperpanjang
-
Formulir permohonan di aplikasi M-Paspor
Perlu dicatat, layanan e-paspor belum tersedia di semua kantor imigrasi. Jadi, pastikan kamu cek dulu kantor imigrasi yang menyediakan fasilitas pencetakan e-paspor.
Mana yang Sebaiknya Kamu Pilih?
Kalau dilihat dari fungsi dasar, baik paspor biasa maupun e-paspor sama-sama bisa dipakai untuk bepergian ke luar negeri. Namun, e-paspor menawarkan lebih banyak keuntungan:
-
Lebih aman karena chip biometrik sulit dipalsukan
-
Bisa melewati autogate sehingga lebih praktis
-
Mendapat akses bebas visa ke negara tertentu, termasuk Jepang
Namun, ada hal yang perlu diingat: e-paspor harus dirawat dengan baik. Beberapa kasus menunjukkan chip bisa rusak jika paspor terlipat atau sering dimasukkan ke saku celana. Jadi, pastikan selalu menyimpannya dengan benar.
Kesimpulan
Perbedaan paspor biasa dan elektronik tidak hanya soal harga, tapi juga soal keamanan, kecepatan pemeriksaan, dan akses bebas visa ke negara tertentu. Kalau kamu sering traveling atau punya rencana ke Jepang, e-paspor jelas lebih menguntungkan meski biayanya lebih tinggi.
Jadi, sudah tahu mau pilih jenis paspor apa untuk perjalananmu?
Baca Juga: Taiwan Travel Fair 2025 Dimulai, Generasi Muda Indonesia Jadi Target Utama Pariwisata Taiwan
Baca Juga: Karimun Jawa: Pesona Bahari dan Peran Lokal dalam Membangun Wisata Berkelanjutan
Baca Juga: 7 Negara Paling Berbahaya di Dunia dengan Risiko Tinggi bagi Wisatawan, Ada Indonesia?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






