Akurat

Apa yang Dimaksud dengan Imigrasi? Simak Penjelasan Berikut

Sultan Tanjung | 22 Mei 2024, 12:45 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Imigrasi? Simak Penjelasan Berikut

AKURAT.CO Imigrasi merujuk pada perpindahan orang dari satu negara ke negara lain, di mana mereka bukan merupakan warga negara.

Aktivitas imigrasi melibatkan perpindahan untuk menetap secara permanen yang dilakukan oleh imigran

Namun, turis dan pendatang yang hanya berada di suatu negara untuk jangka waktu pendek tidak dianggap sebagai imigran.

Dalam konteks Indonesia, imigrasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi, Polisi: Korban Bukan Tewas Karena Terjatuh, tapi Didorong Kim Dal Joong

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imigrasi didefinisikan sebagai perpindahan penduduk dari negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

Fungsi imigrasi meliputi pelayanan masyarakat, keamanan, penegakan hukum, fasilitator pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.   

Beberapa istilah terkait keimigrasian yang perlu diketahui meliputi paspor, visa, izin tinggal, serta tanda masuk dan tanda keluar.   

Semua ini merupakan bagian dari sistem yang mengatur pergerakan orang antarnegara dan menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Amankan 8 WNA Nigeria Over Stay

Sebagai informasi terdapat apa yang dinamakan Izin tinggal yang diberikan oleh negara kepada orang asing dapat bervariasi tergantung pada tujuan dan kondisi mereka.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing:

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK):

    Izin ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

    Contohnya adalah kunjungan wisata, bisnis, atau pertemuan resmi. ITK juga dapat diberikan kepada anak yang baru lahir di Indonesia jika orang tua mereka memiliki izin tinggal kunjungan.

  2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS):

    ITAS diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas. Jenis-jenis ITAS meliputi:

    • Orang asing dalam rangka penanaman modal.
    • Tenaga ahli yang bekerja di Indonesia.
    • Rohaniawan yang bertugas di Indonesia.
    • Peserta pendidikan dan pelatihan.
    • Peneliti ilmiah.
    • Pasangan suami atau istri dari pemegang ITAS.
  3. Izin Tinggal Tetap (ITAP):

    ITAP diberikan kepada orang asing yang telah tinggal lama di Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.

    ITAP memungkinkan mereka untuk tinggal secara permanen dan memiliki hak yang lebih luas, seperti hak untuk bekerja dan memiliki properti.

Semua jenis izin tinggal ini diatur oleh Undang-Undang Keimigrasian dan memiliki persyaratan serta prosedur yang berbeda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.