Akurat

Apa Jenis Sasaran Operative yang Ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia? Ini Jawabannya!

Idham Nur Indrajaya | 27 Oktober 2025, 23:59 WIB
Apa Jenis Sasaran Operative yang Ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia? Ini Jawabannya!

AKURAT.CO Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknologi Data Digital Indonesia (TDDI) memegang peran penting dalam memastikan tenaga kerja di bidang teknologi digital memiliki kompetensi yang terstandar dan diakui secara nasional. Melalui sistem sertifikasi yang transparan dan terukur, lembaga ini tidak hanya menjaga mutu profesional di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di kancah global.

Lantas, apa jenis sasaran operatif yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia? Berdasarkan informasi dari situs resmi lsptdi.com, lembaga ini menetapkan enam sasaran utama yang menjadi pedoman dalam seluruh proses sertifikasi.


Peran Strategis LSP Teknologi Data Digital Indonesia

Sebagai lembaga yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP TDDI memiliki mandat untuk menilai, menguji, dan memastikan kompetensi individu sesuai standar nasional yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah memberikan pengakuan profesional terhadap kemampuan seseorang di bidang teknologi data dan digital.

Di tengah perkembangan pesat industri digital, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten semakin tinggi. Sertifikasi profesi menjadi bukti bahwa seseorang benar-benar menguasai keahlian tertentu, bukan sekadar mengandalkan pengalaman. Melalui mekanisme asesmen berbasis kompetensi, LSP TDDI membantu memastikan setiap profesional memiliki kemampuan yang terukur dan relevan dengan kebutuhan industri.


Jenis Sasaran Operatif LSP Teknologi Data Digital Indonesia

Setiap LSP memiliki sasaran operatif yang menjadi acuan dalam melaksanakan sertifikasi. Tujuannya agar seluruh kegiatan sertifikasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BNSP. Begitu juga dengan LSP Teknologi Data Digital Indonesia yang menetapkan enam jenis sasaran operatif utama berikut:

1. Pengembangan Standar Kompetensi dan Skema Sertifikasi

Fokus pertama LSP TDDI adalah mengembangkan standar kompetensi dan skema sertifikasi yang menyesuaikan kebutuhan industri teknologi digital dan komunikasi. Langkah ini memastikan tenaga profesional dapat menghadapi perubahan teknologi yang cepat dan menuntut keahlian baru secara berkelanjutan.

2. Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Setiap proses sertifikasi di LSP TDDI dilakukan dengan pendekatan asesmen berbasis kompetensi. Artinya, penilaian tidak hanya berlandaskan teori, tetapi juga pada kemampuan nyata peserta di lapangan. Dengan sistem ini, kualitas dan profesionalitas tenaga kerja bisa dipastikan secara objektif dan terukur.

3. Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja

LSP TDDI juga berkomitmen untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sertifikat yang diterbitkan lembaga ini memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan seseorang, sehingga diakui oleh dunia industri dan membuka peluang karier lebih luas.

4. Menjadi Acuan bagi Dunia Pendidikan dan Industri

LSP TDDI tidak hanya berperan dalam sertifikasi individu, tetapi juga menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Dengan begitu, lembaga pendidikan dan pelaku industri dapat menerapkan standar yang sama dalam membangun tenaga kerja digital yang berkualitas.

5. Proses Sertifikasi yang Transparan dan Sistematis

Seluruh proses sertifikasi dilakukan secara terstruktur, objektif, dan transparan — mulai dari pendaftaran, asesmen, uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat resmi. Sistem ini memudahkan peserta untuk mengikuti tahapan dengan jelas tanpa birokrasi yang rumit, sekaligus menjaga integritas hasil sertifikasi.

6. Keberlanjutan Kompetensi Melalui Sertifikasi Ulang

Teknologi digital selalu berkembang, dan agar tenaga profesional tetap relevan, LSP TDDI melaksanakan surveilan serta sertifikasi ulang secara berkala. Tujuannya untuk memastikan setiap pemegang sertifikat terus mengasah kemampuan seiring perkembangan industri dan teknologi terbaru.


Status Resmi LSP Teknologi Data Digital Indonesia: LSP Pihak Ketiga (P3)

Berdasarkan data resmi dari BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia telah terlisensi sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP P3) melalui SK Lisensi KEP.2382/BNSP/X/2024 dengan nomor lisensi BNSP-LSP-2543-ID.

Status ini memiliki makna penting: LSP P3 bersifat independen dan terbuka untuk publik. Artinya, sertifikasi yang dilakukan tidak terbatas pada satu lembaga pendidikan atau perusahaan tertentu, tetapi ditujukan untuk masyarakat luas yang ingin mendapatkan pengakuan kompetensi profesional di bidang teknologi data dan digital.


Implikasi Status P3 terhadap Sasaran Operatif

Sebagai LSP Pihak Ketiga, LSP TDDI memiliki jangkauan sasaran operatif yang luas. Program sertifikasinya menyasar beragam kalangan, mulai dari profesional industri, mahasiswa, hingga aparatur sipil negara. Berikut profil umum peserta yang menjadi sasaran lembaga ini:

  • Profesional data dan digital, seperti data analyst, data engineer, dan data scientist, yang ingin memperkuat rekam jejak profesionalnya melalui sertifikasi resmi.

  • Mahasiswa dan lulusan baru (fresh graduate) yang membutuhkan sertifikat kompetensi untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan data atau transformasi digital.

  • Tenaga pendidik dan instruktur pelatihan, yang memerlukan pengakuan kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dalam praktiknya, asesmen dan uji kompetensi LSP TDDI dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta melalui kolaborasi dengan lembaga seperti Bank Indonesia Jambi. Pola ini menunjukkan komitmen lembaga untuk memperluas akses sertifikasi bagi masyarakat dari beragam latar belakang.


Mendorong Ekosistem Digital yang Kompeten dan Berstandar Global

Dengan enam sasaran operatif dan status resmi sebagai LSP P3, Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia berperan strategis dalam membangun ekosistem digital yang profesional, kompeten, dan berstandar internasional. Sertifikasi yang diterbitkan bukan sekadar simbol, melainkan bukti validasi kemampuan nyata yang diakui oleh industri.

Melalui proses yang transparan, sistematis, dan berkelanjutan, LSP TDDI membantu memastikan tenaga kerja Indonesia siap bersaing dalam era transformasi digital yang semakin cepat.

Kalau kamu tertarik mengikuti sertifikasi kompetensi di bidang teknologi data dan digital, pantau terus update dan jadwal terbaru di situs resmi LSP Teknologi Data Digital Indonesia (lsptdi.com).

Baca Juga: Potensi digital ASEAN dan Teknologi Korea Selatan Jadi Motor Penggerak Transformasi Kawasan

Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan Sistem RKAB Digital, Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola Minerba

FAQ

1. Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia (LSP TDDI)?

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Data Digital Indonesia atau LSP TDDI adalah lembaga yang berfokus pada sertifikasi kompetensi di bidang teknologi data dan digital. Lembaga ini berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan bertugas menilai serta memberikan pengakuan profesional terhadap kemampuan seseorang sesuai standar nasional.


2. Apa tujuan utama LSP Teknologi Data Digital Indonesia?

Tujuan utama LSP TDDI adalah menjamin mutu, profesionalitas, dan daya saing tenaga kerja di bidang teknologi digital. Melalui sertifikasi berbasis kompetensi, lembaga ini memastikan setiap peserta memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan diakui secara resmi.


3. Apa saja jenis sasaran operatif yang ditetapkan oleh LSP TDDI?

Menurut situs resmi lsptdi.com, terdapat enam jenis sasaran operatif utama, yaitu:

  1. Pengembangan standar kompetensi dan skema sertifikasi.

  2. Pelaksanaan sertifikasi berbasis kompetensi.

  3. Peningkatan daya saing tenaga kerja.

  4. Menjadi acuan bagi dunia pendidikan dan industri.

  5. Pelaksanaan proses sertifikasi yang transparan dan sistematis.

  6. Keberlanjutan kompetensi melalui surveilan dan sertifikasi ulang.


4. Apa manfaat sertifikasi dari LSP Teknologi Data Digital Indonesia?

Sertifikasi dari LSP TDDI memberikan pengakuan resmi terhadap keahlian seseorang di bidang teknologi digital. Manfaat lainnya mencakup peningkatan peluang karier, validasi kompetensi profesional, serta pengakuan di tingkat nasional dan internasional.


5. LSP TDDI termasuk jenis LSP apa berdasarkan lisensi BNSP?

Berdasarkan data resmi BNSP, LSP Teknologi Data Digital Indonesia berstatus sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP P3). Artinya, lembaga ini bersifat independen dan terbuka untuk masyarakat umum, tidak terbatas pada lembaga pendidikan atau perusahaan tertentu.


6. Siapa saja yang menjadi sasaran operatif LSP Teknologi Data Digital Indonesia?

Sasaran operatif LSP TDDI mencakup berbagai kalangan, di antaranya:

  • Profesional di bidang data dan digital seperti data analyst, data engineer, dan data scientist.

  • Mahasiswa dan fresh graduate yang ingin menambah nilai kompetitif di dunia kerja.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN yang mengikuti program peningkatan kapasitas.

  • Tenaga pendidik dan instruktur pelatihan yang ingin memperoleh rekognisi kompetensi sesuai SKKNI.


7. Di mana biasanya LSP TDDI menyelenggarakan uji kompetensi?

Uji kompetensi LSP TDDI dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) seperti di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Selain itu, asesmen juga dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga mitra, termasuk instansi pemerintah dan industri seperti Bank Indonesia Jambi.


8. Mengapa sertifikasi profesi penting di era digital saat ini?

Sertifikasi profesi menjadi bukti valid bahwa seseorang memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan industri. Di tengah pesatnya transformasi digital, sertifikasi membantu tenaga kerja menonjol di pasar kerja dan membuktikan keahliannya di bidang tertentu.


9. Bagaimana cara mengikuti sertifikasi di LSP Teknologi Data Digital Indonesia?

Peserta dapat mengunjungi situs resmi lsptdi.com untuk memilih skema sertifikasi yang sesuai, mendaftar, mengikuti asesmen, dan mendapatkan sertifikat kompetensi setelah dinyatakan kompeten oleh asesor profesional.


10. Apakah sertifikat dari LSP TDDI diakui secara nasional?

Ya. Karena LSP TDDI terlisensi oleh BNSP, maka seluruh sertifikat kompetensi yang diterbitkan diakui secara nasional dan menjadi bagian dari sistem sertifikasi kompetensi kerja Indonesia. Sertifikat ini juga dapat menjadi nilai tambah dalam proses rekrutmen maupun pengembangan karier.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.