Mataloka Usut Dugaan Kasus Penggelapan Festival K-Pop Hampir Rp10 Milyar

AKURAT.CO Langkah hukum tegas diambil oleh PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) dalam mengejar kejelasan dana investasi senilai hampir Rp10 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, pihak Mataloka kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/2/2026) guna memantau perkembangan penyidikan atas dugaan penipuan yang menyeret promotor senior berinisial A.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Cetak Sejarah di VMA 2025, Jadi Idol K-Pop Pertama Raih Song of The Year
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari lalu. Hasil gelar perkara tersebut disinyalir telah menguak titik terang mengenai aliran dana yang selama ini menjadi tanda tanya.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” tegas Ilham Yuli Isdiyanto saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).
Persoalan ini berakar dari rencana besar penyelenggaraan Festival K-Pop pada Oktober 2025 yang diproyeksikan menghadirkan salah satu member grup fenomenal BTS serta deretan bintang Korea lainnya.
Mataloka mengucurkan dana binding fee sebesar hampir Rp10 miliar pada Juli 2025 karena percaya pada reputasi mentereng terlapor A di industri pertunjukan internasional.
Namun, harapan tersebut pupus ketika konser gagal terlaksana dan transparansi penggunaan anggaran tidak kunjung diberikan oleh sang promotor.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” tambah Ilham.
Sebelum menempuh jalur pidana, Mataloka mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui dua kali somasi dan tiga kali agenda mediasi. Sayangnya, itikad baik untuk pengembalian dana tidak kunjung ditunjukkan oleh terlapor A.
Baca Juga: Prabowo Minta Penertiban Baliho: Orang ke Bali Tidak Ingin Lihat Spanduk KFC dan McD di Jalan
Kini, fokus utama tim hukum adalah memastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami indikasi penyimpangan informasi dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan awal.
Kuasa hukum Mataloka meminta penyidikan dapat dilakukan se-objektif mungkin guna melindungi hak-hak klien atas kerugian miliaran rupiah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








