Akurat Logo

Ngotot Berpegang pada Akta 39, Ruben Onsu Anggap Tawaran Damai Sarwendah Enggak Ngaruh

Nuzulul Karamah | 26 Oktober 2026, 22:33 WIB
Ngotot Berpegang pada Akta 39, Ruben Onsu Anggap Tawaran Damai Sarwendah Enggak Ngaruh
Ruben Onsu

AKURAT.CO Babak baru perseteruan antara mantan pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas.

Kali ini, sengketa merembet ke ranah perdata setelah Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persoalan cicilan rumah yang terancam lelang.

​Di tengah proses mediasi, pihak Sarwendah sempat melempar proposal perdamaian dengan opsi penyerahan vila untuk meredakan konflik. Namun, tawaran tersebut mentah-mentah ditolak oleh pihak Ruben Onsu.

Baca Juga: ​Tak Ingin Terdistraksi Kabar Adopsi Ruben Onsu, Sarwendah Fokus Hak Asuh Anak

​Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, presenter berusia 43 tahun itu menilai usulan dari kubu Sarwendah sama sekali tidak memberikan keuntungan bagi kliennya setelah ditelaah secara mendalam.

​"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/10/2026).

​Alih-alih menerima proposal damai tersebut, Ruben Onsu memilih untuk tetap teguh berpegang pada kesepakatan awal pembagian harta bersama yang telah disahkan di hadapan notaris lewat Akta 39.

Berdasarkan akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan tanggungan bersama, bukan beban yang harus dipikul Ruben seorang diri.

​"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang.

​Kubu Ruben menegaskan bahwa mereka hanya ingin mengamankan aset yang memang sudah menjadi haknya berdasarkan hukum yang sah.

Baca Juga: Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah di Media Sosial Diwaspadai Komnas PA, Hak Asuh Anak Terancam Dicabut Negara?

Termasuk di dalamnya beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila yang nilainya diklaim jauh lebih kecil dibandingkan rumah mewah yang kini menjadi objek sengketa utama.

​"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar," pungkasnya.

​Konflik perdata ini sendiri bermula dari kekhawatiran Sarwendah atas komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman, yang disebut-sebut terancam disita atau dilelang akibat keterlambatan pembayaran.

Meski agenda mediasi sempat ditempuh, perbedaan cara pandang mengenai implementasi Akta Notaris Nomor 39 membuat titik temu antara kedua belah pihak hingga kini masih jalan di tempat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.