Akurat Logo

Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

Nuzulul Karamah | 25 Agustus 2026, 20:22 WIB
Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap
Revaldo

AKURAT.CO Aktor Revaldo Fifaldi tampaknya belum bisa lepas dari jerat barang haram. Artis yang berulang kali tersandung kasus hukum ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam (24/8/2026).

Baca Juga: Revaldo Berhak Dapat Rehabilitasi 

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba oleh sang aktor.

​"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2026).

​Pihak kepolisian mengamankan Revaldo setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan informasi yang masuk.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang mengonsumsi barang terlarang tersebut.

​"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," kata Wisnu.

​Kasus ini menambah panjang daftar rekam jejak kelam Revaldo dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Baca Juga: Enggak Kapok! Revaldo Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sebelumnya, ia pertama kali ditangkap pada tahun 2006 akibat kepemilikan paket sabu hingga divonis dua tahun penjara. Tak kapok, ia kembali diamankan pada tahun 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu.

​Bahkan pada tahun 2023 lalu, Revaldo juga sempat ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya atas kasus serupa dan sempat mengutarakan penyesalannya di hadapan publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.