Akurat Logo

Enggak Kapok! Revaldo Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Nuzulul Karamah | 25 Agustus 2026, 17:34 WIB
Enggak Kapok! Revaldo Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Revaldo

AKURAT.CO Aktor kawakan Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Artis yang dikenal luas lewat perannya di berbagai serial dan film ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Revaldo Berhak Dapat Rehabilitasi 

​Kabar penangkapan Revaldo dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan. Menurut Wisnu, penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.

​"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2026).

​Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Revaldo pada Senin (24/8/2026) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Revaldo terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

​"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.

​Penangkapan ini kian memperpanjang rekam jejak kelam Revaldo di dunia hukum. Kasus ini menjadi kali keempat baginya terjerat masalah narkoba setelah berulang kali berurusan dengan polisi.

Sebelumnya, pada ​April 2006, Revaldo ditangkap pertama kali terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dengan kepemilikan paket sabu hingga membuatnya divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pernah Dua Kali Dipenjara Karena Narkoba, Revaldo Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Kemudian pada ​21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap kembali atas kepemilikan 62 gram sabu dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Serta pada ​10 Januari 2023 lagi-lagi diitangkap untuk ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya di kawasan Cempaka Putih/Apartemen Brawijaya dengan barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.