Bebas Pegang HP di Rutan Pondok Bambu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara: Itu Fasilitas Negara

AKURAT.CO Isu tak sedap menghampiri aktris Nikita Mirzani yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Bintang film tersebut geger digosipkan mendapat perlakuan khusus karena diduga bebas menggunakan ponsel pribadi dari balik jeruji besi.
Isu yang terlanjur viral di media sosial tersebut langsung ditampik keras oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membawa maupun memakai ponsel pribadi di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK
Usman meluruskan bahwa komunikasi yang dilakukan Nikita menggunakan fasilitas resmi rutan yang dikenal dengan sebutan Wartel Suspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan).
"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call, ya?" kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Usman membantah narasi yang menyebut Nyai, sapaan akrab Nikita, bebas berselancar di media sosial. Penggunaan fasilitas layanan komunikasi tersebut dinikmati Nikita sesuai aturan main rutan dan di bawah pengawasan ketat petugas.
Seluruh warga binaan, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke rutan. Berkunjung aja ke sana, bener enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya gitu," terang Usman.
Usman menilai tudingan miring terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Menurutnya, berinteraksi dengan orang-orang terdekat merupakan hak setiap warga binaan yang dijamin oleh negara melalui sarana resmi.
"Bukan (pribadi) dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi, gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys.
Di tengah masa tahanannya, pihak Nikita kini masih menunggu kepastian hukum terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan ke pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








