Soal Nafkah Rp75 Juta Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Belum Ada Ketetapan Hukum

AKURAT.CO Polemik mengenai nafkah pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi menohok terkait nominal nafkah Rp75 juta per bulan yang selama ini menjadi perbincangan hangat.
Minola menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah angka yang ditetapkan oleh pengadilan maupun kesepakatan resmi dalam Akta 39, melainkan klaim sepihak.
Baca Juga: Ketemu di Ruang Mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Harapkan Solusi Terbaik Anak
Menanggapi anggapan masyarakat bahwa Ruben mangkir dari kewajiban hukum, Minola meluruskan bahwa hakim tidak pernah mematok angka nominal tertentu untuk biaya hidup anak-anak mereka.
"Putusan perceraian itu tidak mengatur hal-hal lain kecuali perceraian. Tidak ada pengadilan memutuskan angka pasti per bulan untuk anak-anak itu berapa. Di Akta 39 pun tidak diatur jumlahnya, hanya disebutkan bahwa biaya akan disampaikan dan didiskusikan," ujar Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Minola secara gamblang membongkar muasal munculnya nominal Rp75 juta tersebut ke publik.
"Biaya pokok anak Rp75 juta itu buatan S (Sarwendah) sendiri. Tidak ada di putusan pengadilan, tidak ada di Akta 39," tegasnya.
Pihak Ruben Onsu menekankan bahwa permasalahan utamanya bukanlah ketidakmampuan atau ketidakmauan membayar, melainkan transparansi atas penggunaan uang tersebut—termasuk tagihan kartu kredit yang menyentuh angka ratusan juta rupiah.
"Ruben bertanya, 'ini Rp75 juta untuk apa saja? Apakah ini berlebih?' Tapi tidak pernah ditanggapi. Setiap kali diminta diskusi, yang ada malah marah," ungkap Minola.
Ketegangan terkait biaya ini bahkan sempat memuncak pada penghujung tahun lalu. Minola menceritakan dinamika yang terjadi saat Ruben mencoba memenuhi nominal yang diminta Sarwendah pada Desember 2025.
"S bilang, 'mana ada kamu bayar? Kamu cuma transfer Rp75 juta bulan ini'. Padahal biaya pokok itu dia yang bikin sendiri. Akhirnya Ruben transfer lagi Rp45 juta karena tidak mau ribut. Tapi Ruben tetap minta, ayo diskusi rinciannya agar semuanya jelas," lanjutnya.
Tudingan bahwa presenter kondang tersebut sepenuhnya melupakan kewajibannya sejak awal tahun 2026, Minola memberikan penjelasan resmi.
Baca Juga: Berseteru, Ruben Onsu Disebut Masih Respect dan Berharap Baik untuk Sarwendah
Penghentian transfer dilakukan karena tidak adanya kejelasan rincian maupun tagihan yang disampaikan oleh pihak Sarwendah.
"Karena selalu ditagih rincian pengeluaran dan kartu kredit, sejak Januari 2026 dia (Sarwendah) tidak pernah lagi menagih atau menyampaikan perincian biaya anak-anak. Kalau tidak ada tagihan dan tidak ada diskusi, klien kami wajar tidak transfer karena tidak tahu harus bayar berapa," jelas Minola.
Minola menegaskan bahwa Ruben selalu menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah, bahkan kerap mengeluarkan dana rutin di atas Rp200 juta per bulan sebelum konflik ini mencuat.
Pihak Ruben kini hanya menuntut itikad baik untuk menjalankan kesepakatan sesuai Akta 39 Pasal 1 ayat 4, yakni melakukan diskusi mendalam terlebih dahulu terkait seluruh rincian kebutuhan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








