Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

AKURAT.CO Babak akhir perjalanan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan ditentukan hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkotika di dalam rutan pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pada siang hari ini.
"InsyaAllah, sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," ungkap Jon saat dihubungi awak media, Kamis (23/4/2026).
Menghadapi pembacaan vonis yang akan menentukan nasibnya beberapa tahun ke depan, Jon Mathias tidak menampik bahwa kliennya sedang dalam kondisi yang tidak tenang.
Menurutnya, hal tersebut sangat manusiawi dialami oleh siapapun yang berhadapan dengan hukum.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya lazimlah. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tutur Jon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ammar dituding terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.
Namun, dalam nota pembelaannya (pleidoi), Ammar dengan penuh air mata membantah tuduhan sebagai pengedar.
Dia bersumpah bahwa dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh disembuhkan, bukan dipenjara dalam waktu yang sangat lama.
Pihak kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi atau setidaknya vonis yang seringan-ringannya. Ada beberapa poin utama yang diharapkan tim hukum dalam putusan nanti
Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin
Jon Mathias menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan atau isi pleidoi mereka.
Langkah hukum lanjutan berupa banding sudah mulai dibicarakan.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







