Belum Bisa Bernapas Lega, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

AKURAT.CO Nikita Mirzani lagi-lagi harus menahan kesabaran sebab masa penahanannya kembali diperpanjang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani: Aku Kangen
Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Iya benar (masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang) saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Kamis (1/5/2025).
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," sambungnya.
Fahmi juga menjelaskan terkait perbedaan para pemberi wewenang terkait masa penahanan Nikita Mirzani.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," bebernya.
Baca Juga: Saipul Jamil Komen Kasus Nikita Mirzani yang Ditahan: Ada yang Rancu, Menurut Dia Begini...
Fahmi mengaku Nikita Mirzani tak memberi reaksi yang berlebih saat mengetahui masa tahanan lagi-lagi diperpanjang.
"(Reaksi Nikita Mirzani soal ini) Enggak ada, itu urusan enggak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu," jelasnya.
Fahmi pun menegaskan bahwa jika ancaman hukuman tidak mencapai sembilan tahun, maka proses penahanan akan berbeda, dan bisa saja berakhir lebih cepat.
"Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH Lepas Demi Hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







