Akurat

Belum Bisa Bernapas Lega, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

Sri Agustina | 2 Mei 2025, 16:18 WIB
Belum Bisa Bernapas Lega, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

AKURAT.CO Nikita Mirzani lagi-lagi harus menahan kesabaran sebab masa penahanannya kembali diperpanjang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani: Aku Kangen

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Iya benar (masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang) saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Kamis (1/5/2025).

"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," sambungnya.

Fahmi juga menjelaskan terkait perbedaan para pemberi wewenang terkait masa penahanan Nikita Mirzani.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," bebernya.

Baca Juga: Saipul Jamil Komen Kasus Nikita Mirzani yang Ditahan: Ada yang Rancu, Menurut Dia Begini...

Fahmi mengaku Nikita Mirzani tak memberi reaksi yang berlebih saat mengetahui masa tahanan lagi-lagi diperpanjang.

"(Reaksi Nikita Mirzani soal ini) Enggak ada, itu urusan enggak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu," jelasnya.

Fahmi pun menegaskan bahwa jika ancaman hukuman tidak mencapai sembilan tahun, maka proses penahanan akan berbeda, dan bisa saja berakhir lebih cepat.

"Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH Lepas Demi Hukum," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R